Pengawasan Rekapitulasi DPHP untuk Pilkada 2024, Bawaslu Sulut: Jangan Senyap di Depan, Ribut Belakangan
MANADO, NorthSulawesiNews.com – Bawaslu Provinsi Sulawesi Utara melakukan monitoring tahapan rapat pleno rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) yang nantinya akan dijadikan DPS (Daftar Pemilih Sementara) untuk Pemilihan Serentak Kepala Daerah Tahun 2024, yamg berlangsung di tingkat kecamatan.
Salah satu yang menjadi objek monitoring adalah proses Rapat Pleno Rekapitulasi DPHP di Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara.
Anggota Bawaslu Sulut Erwin Franklin Sumampouw menjelaskan monitoring sebagai upaya pengawasan ini dilakukan untuk memastikan prosesnya berjalan baik.
“Karena ada potensi pelanggaran juga disitu, misalnya memberikan keterangan tidak benar, menghilangkan hak pilih, atau misalnya penyelenggara dalam hal ini badan adhoc KPU tidak melakukan rekapitulasi, itu ada pidananya,” beber Sumampouw.

Namun dalam monitoring langsung di Kecamatan Wenang, Erwin Sumampouw yang didampingi Anggota Bawaslu Manado Heard Runtuwene, mengungkapkan tidak ditemukan pelanggaran-pelanggaran yang disebut diatas.
“Tadi kita sudah saksikan teman-teman Panwascam dan teman-teman PPK dan PPS telah melakukan elaborasi dimana ketika ada sanggahan, diberikan kesempatan, artinya potensi pelanggaran seperti tidak melakukan rekapitulasi dan verifikasi itu tidak ada,” lanjutnya.
Erwin Sumampouw yang juga selaku Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan dan Latihan Bawaslu Sulut mengungkapkan jika daftar pemilih bermasalah, berpotensi dibawa ke Mahkamah Konstitusi sebagai materi gugatan, karena ada perbedaan antara pemilu dan pemilihan (Pilkada) terkait daftar pemilih. Untuk itu Sumampouw mengingatkan Bawaslu Manado dan Panwacam, agar mengantisipasi sejak awal mana saja potensi-potensi yang bisa menjadi masalah kedepannya.
“Jangan kita senyap di depan ribut belakangan,” kata Sumampouw.
Dia melanjutkan, secara keseluruhan dari hasil monitoring Bawaslu Sulut, proses pengamatan dan pengawasan dari Bawaslu kabupaten/kota dan Panwascam sejauh ini masih sesuai koridor.
“Karena kita melakukan pengawasan berdasarkan regulasi di PKPU dan Undang-Undang 7 tahun 2024 tentang pemutakhiran daftar pemilih, dan sejauh ini berjalan dengan baik,” pungkas Sumampouw.
(Paul)
Baca juga



