Jaga Kondusivitas Sulut, Kesbangpol Jadi Early Warning System Pemerintah Daerah
Dalam Ngopi bareng JIPS, Kepala Kesbangpol Sulut Johnny Suak menegaskan peran Kesbangpol sebagai sistem peringatan dini sekaligus penghubung informasi strategis bagi Gubernur Sulut untuk menjaga stabilitas keamanan dan kerukunan masyarakat.

MANADO, NorthSulawesiNews.com – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulawesi Utara (Sulut) terus memperkuat perannya sebagai garda terdepan dalam menjaga stabilitas keamanan daerah dan kerukunan masyarakat. Upaya tersebut dinilai penting untuk menciptakan suasana kondusif yang mendukung aktivitas masyarakat serta keberlanjutan pembangunan.
Hal itu disampaikan Kepala Kesbangpol Sulut, Johnny Suak, saat menjadi narasumber dalam kegiatan Ngobrol Pintar (Ngopi) Bareng Jurnalis Independen Pemprov Sulut (JIPS) di ruang kerjanya, Selasa (23/6/2026).
Dalam kesempatan tersebut, Johnny menjelaskan bahwa organisasi kemasyarakatan (ormas) yang beroperasi di Indonesia wajib memenuhi ketentuan legalitas sesuai regulasi yang berlaku. Menurutnya, terdapat beberapa bentuk kelembagaan ormas yang harus dipahami dan dipatuhi.

“Ormas berbadan hukum wajib memiliki Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kementerian Hukum dan HAM sebagai dasar legalitas untuk menjalankan aktivitasnya di Indonesia,” ujar Johnny.
Ia menjelaskan, ormas yang tidak berbadan hukum tetap harus memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang diproses melalui Kesbangpol dan diverifikasi oleh Kementerian Dalam Negeri.
“Masih ditemukan organisasi yang belum memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 57 Tahun 2017. Karena itu, proses pendaftaran dan verifikasi harus dipatuhi,” katanya.
Khusus organisasi keagamaan, Johnny menambahkan, terdapat persyaratan tambahan berupa verifikasi dari Kementerian Agama selain kepemilikan AHU sebagai dasar legalitas organisasi.

Menurutnya, organisasi yang tidak memenuhi persyaratan administrasi berpotensi kehilangan perlindungan hukum dari negara.
“Jika syarat administrasi tidak dipenuhi, maka organisasi tersebut tidak memperoleh perlindungan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Selain melakukan pembinaan terhadap organisasi kemasyarakatan, Kesbangpol Sulut juga memperkuat fungsi pemantauan situasi sosial dan politik daerah. Di bawah kepemimpinan Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay, Kesbangpol kembali diarahkan untuk menjalankan tugas pokok sebagai sistem peringatan dini atau early warning system.
“Kesbangpol adalah mata dan telinga gubernur dalam menjaga stabilitas dan keamanan daerah. Kami bertugas mendeteksi potensi konflik sosial sedini mungkin agar dapat dicegah sebelum berkembang,” ujar Johnny.
Ia menjelaskan, Kesbangpol secara aktif menghimpun berbagai informasi terkait dinamika masyarakat, potensi gangguan stabilitas, hingga perkembangan sosial politik yang terjadi di daerah. Informasi tersebut kemudian dianalisis dan disampaikan kepada kepala daerah sebagai bahan pertimbangan dalam pengambilan kebijakan.
“Kami melakukan pemantauan, analisis, dan pelaporan cepat terhadap berbagai dinamika yang berkembang di masyarakat sebagai bahan masukan bagi gubernur,” jelasnya.
Selain fungsi deteksi dini, Kesbangpol juga memiliki tugas pembinaan wawasan kebangsaan, pendidikan politik, penguatan ideologi, serta fasilitasi organisasi kemasyarakatan. Namun demikian, penanganan teknis terhadap persoalan tertentu tetap menjadi kewenangan instansi terkait.
Johnny menegaskan, deteksi dini konflik sosial menjadi salah satu instrumen penting dalam menjaga harmoni masyarakat dan memastikan pembangunan daerah dapat berjalan secara optimal.
“Stabilitas daerah adalah fondasi utama pembangunan. Karena itu, deteksi dini terhadap potensi konflik harus terus diperkuat,” pungkasnya.(*/Paul)



