Pemprov SulutSulawesi Utara

Pemkot Tomohon dan Pemkab Minsel Raih WTP, BPK Ingatkan 60 Hari Batas Selesaikan Rekomendasi

MANADO, NorthSulawesiNews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hari ini menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah

Daerah (LKPD) di Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023. Kepala Perwakilan (Kalan) BPK Provinsi Sulawesi Utara Dr Arief Fadillah SE MM CSFA menyerahkan LHP BPK kepada Ketua DPRD dan Kepala Daerah Pemerintah Kota Tomohon dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan. Acara berlangsung di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Rabu (08/05/2024).

Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemerintah Kota Tomohon dan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan.

Kalan BPK Sulut menyerahkan LHP atas LKPD kepada Bupati Minsel Franky Wongkar (tengah) dan ketua DPRD Minsel. (Foto: Humas BPK Sulut)

“Hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Tomohon dan Kabupaten Minahasa Selatan beserta jajarannya terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan,” kata Kalan BPK Sulut Arief Fadillah.

Capaian ini, lanjut Fadillah, tidak terlepas dari sinergi yang efektif dari seluruh pemangku kepentingan serta dukungan dari DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasan Pemeriksaan atas Laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah.

Wali Kota Tomohon Caroll Senduk (tengah) dan Ketua DPRD Kota Tomohon (kanan) menerima LHP atas LKPD dari Kalan BPK Sulut Arief Fadillah (kiri). (Foto: Humas BPK Sulut)

“Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya,” kata Fadillah.

Adapun kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan adalah: (a) kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); (b) kecukupan pengungkapan; (c) kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (d) efektivitas sistem pengendalian internal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK merangkum permasalahan signifikan antara lain sebagai berikut:

1. Penganggaran pendapatan tidak rasional mengakibatkan target pendapatan tidak tercapai sehingga terdapat penggunaan atas dana yang sudah ditentukan peruntukannya senilai Rp24,46 Miliar;

2. Pelaksanaan 86 paket pekerjaan mengalami kekurangan volume pekerjaan, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp3,00 Miliar. Atas permasalahan ini, Pemerintah Daerah telah melakukan penyetoran senilai Rp199,74 Juta; dan

3. Sebanyak 8 paket pekerjaan mengalami keterlambatan dan belum dikenakan denda keterlambatan, sehingga mengakibatkan kekurangan penerimaan senilai Rp384,06 Juta. Atas permasalahan ini, Pemerintah Daerah belum melakukan penyetoran.

Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK.

“Jawaban atau penjelasan kepada BPK diberikan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima,” tutupnya.

(Paul)

Baca Juga:

Opini WTP Diraih 2 Pemkot dan 4 Pemkab di Sulut, BPK: Masih Ada Catatan, Wajib Tindaklanjuti

Pemprov Sulut Raih WTP 10 Kali Berturut-turut, Ketua BPK RI: Membanggakan, Terus Tingkatkan Akuntabilitas dan Transparasi Pengelolaan Keuangaan 

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News Northsulawesinews.com

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button