Opini WTP Diraih 2 Pemkot dan 4 Pemkab di Sulut, BPK: Masih Ada Catatan, Wajib Tindaklanjuti
MANADO, NorthSulawesiNews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023.
Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara Dr Arief Fadillah SE MM CSFA menyerahkan LHP BPK kepada enam ketua DPRD dan kepala daerah di Provinsi Sulawesi Utara yang berlangsung di Auditorium BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Jumat (03/05/2024).

Keenam pemerintah kota/kabupaten tersebut yaitu Kota Manado, Kota Bitung, Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Kabupaten Minahasa Tenggara, dan Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK memberikan opini atas laporan keuangan keenam pemerintah daerah tersebut dengan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Pemeriksaan atas Laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.
Kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan adalah: kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); kecukupan pengungkapan; kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan efektivitas sistem pengendalian internal.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK merangkum permasalahan signifikan antara lain sebagai berikut:
Pertama, penganggaran pendapatan tidak rasional mengakibatkan target pendapatan tidak tercapai sehingga terdapat penggunaan atas dana yang sudah ditentukan peruntukannya senilai Rp 59,64 miliar;
Kedua, pelaksanaan 200 paket pekerjaan mengalami kekurangan volume pekerjaan, sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran senilai Rp7,28 Miliar. Atas permasalahan ini, Pemerintah Daerah telah melakukan penyetoran senilai Rp933,07 Juta;
Ketiga, sebanyak 37 paket pekerjaan mengalami keterlambatan dan belum dikenakan denda keterlambatan, sehingga mengakibatkan kekurangan penerimaan senilai Rp2,50 Miliar. Atas permasalahan ini, Pemerintah Daerah telah melakukan penyetoran senilai Rp334,08 Juta.
Keempat, pemerintah daerah belum menerima pencairan Jaminan Uang Muka dan Jaminan Pelaksanaan atas pemutusan kontrak tujuh paket pekerjaan di Dinas PUPR sebesar Rp4,04 Miliar.
“Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Daerah wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima,” ujar Kalan BPK Provinsi Sulut Arief Fadillah.
BPK berharap DPRD dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan. DPRD secara bersama-sama dengan Pemerintah Daerah diharapkan terus berupaya memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP BPK sesuai dengan kewenangannya.
Dengan diserahkannya LHP kepada enam entitas tersebut, total sudah tujuh entitas yang menerima LHP di Sulut, dimana sebelumnya Pemprov Sulut telah menerima Opini WTP kesepuluhnya secara beruntun, Selasa (30/04/2024) lalu.
Sembilan Pemerintah Daerah lainnya dijadwalkan akan menerima LHP pada pekan depan.
(*/Paul)



