Pemprov SulutSulawesi UtaraTerkini

Pemprov Sulut Raih WTP 10 Kali Berturut-turut, Ketua BPK RI: Membanggakan, Terus Tingkatkan Akuntabilitas dan Transparasi Pengelolaan Keuangaan 

MANADO, NorthSulawesiNews.com – BPK Perwakilan Sulawesi Utara menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023.

Ketua BPK RI, Dr Isma Yatun CSFA CFrA, menyerahkan langsung LHP BPK kepada Ketua DPRD Sulawesi Utara dr Fransiscus Silangen SpB-KBD dan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE dalam rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Selasa (30/04/2024).

Turut serta hadir dalam acara tersebut Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara Arief Fadillah SE MM CSFA.

Pemeriksaan atas Laporan Keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan oleh pemerintah daerah. Opini WTP yang diberikan BPK merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran penyajian laporan keuangan dan bukan merupakan jaminan bahwa laporan keuangan yang disajikan oleh pemerintah sudah terbebas dari adanya fraud atau tindakan kecurangan lainnya.

Kriteria yang digunakan untuk memberikan opini terhadap kewajaran laporan keuangan adalah: pertama, kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); kedua, kecukupan pengungkapan; ketiga, kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan keempat, efektivitas sistem pengendalian internal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023 telah disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP), telah diungkapkan secara memadai, tidak terdapat ketidakpatuhan terhadap ketentuan

peraturan perundang-undangan yang bernilai material atau berpengaruh langsung terhadap laporan keuangan, dan memiliki sistem pengendalian intern yang efektif.

Maka, dengan dasar tersebut BPK memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah meraih opini WTP 10 (sepuluh) kali berturut-turut. Ketua BPK RI menyampaikan hal ini menunjukkan komitmen Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara beserta jajarannya terhadap kualitas laporan keuangan yang dihasilkan. Dan tentunya tidak terlepas dari sinergi yang efektif dari seluruh pamangku kepentingan serta dukungan dari DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasan.

Terdapat beberapa capaian positif Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam pengelolaan keuangan daerah selama tahun 2023, antara lain: Pertama, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah menganggarkan Mandatory Spending sesuai dengan pedoman penyusunan APBD, yaitu: bidang Pendidikan sebesar 30,76% dari total belanja daerah atau senilai Rp1,17 triliun; bidang Infrastruktur sebesar 45,81% dari total dana transfer umum atau senilai Rp702,26 milyar; dan bidang Pengawasan sebesar 1,04% dari total belanja daerah atau senilai Rp36,37 milyar. Kedua, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara telah memiliki Rencana Aksi Daerah Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Tahun 2023-2026 yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 tahun 2023. Ketiga, capaian atas Indeks Pembangunan Manusia (IPM) naik 0,52 poin dari 74,52% pada tahun 2022 menjadi 75,04% pada tahun 2023.

“Capaian membanggakan ini hendaknya menjadi dorongan untuk terus meningkatkan akuntabilitas dan transparasi pengelolaan keuangaan daerah serta meningkatkan kualitas laporan keuangan, sehingga menjadi prestasi yang patut dibanggakan,” ujar Ketua BPK RI Isma Yatun.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey menyampaikan bahwa walaupun tidak dipungkiri masih ada kelemahan-kelemahan dalam pelaksanaannya, kelemahan-kelemahan tersebut akan memacu kerja kedepan untuk pengelolaan keuangan daerah makin transparan, akuntabel, efektif dan efisien.

“Terima kasih kepada Ketua BPK RI, Kepala Perwakilan BPK Sulawesi Utara dan segenap jajaran yang dari tahun ke tahun secara optimal melakukan audit terhadap LKPD Provinsi Sulawesi Utara,” ucapnya.

Sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara wajib menindaklanjuti rekomendasi BPK dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima.

Pada kesempatan ini, BPK juga menyerahkan Ikhtisar Hasil Pemeriksan Daerah (IHPD) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2023. IHPD memuat infomasi hasil pemeriksaan pada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang dilaksanakan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara Selama Tahun 2023.

Ketua BPK RI menyampaikan kembali jika pada Semester I, BPK melaksanakan  Pemeriksaan Laporan Keuangan yang menghasilkan opini atas laporan keuangan, maka pada semester II, BPK akan melaksanakan pemeriksaan kinerja dan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT). Berbeda dengan pemeriksaan laporan keuangan yang menghasilkan opini atas laporan keuangan, maka pemeriksaan kinerja dan PDTT merupakan bentuk peran BPK mengawal dan memastikan program-program prioritas pembangunan telah direncanakan, dilaksanakan dan dilaporkan secara transparan dan akuntabel serta memberikan manfaat pada kesejahteraan masyarakat. Hal ini merupakan implementasi konsep The Accountability Organization Maturity Model yang diadopsi oleh organisasi lembaga pemeriksa sedunia atau INTOSAI yang menajadi landasan pemikiran penyusunan Renstra BPK. Dengan tetap menjalankan peran oversight melalui pelaksanaan pemeriksaan keuangan, BPK berharap dapat meningkatkan peran insight dan foresight melalui PDTT dan Pemeriksaan Kinerja untuk memastikan pengelolaan keuangan negara yang ekonomis, efisien, dan efektif.

BPK berharap DPRD dapat memanfaatkan serta menggunakan informasi yang disampaikan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan. DPRD secara bersama-sama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara diharapkan terus berupaya memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD serta memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP BPK sesuai dengan kewenangannya.

(*/Paul)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News Northsulawesinews.com

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button