KPU Sulut Buka Pendaftaran Pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut Tahun 2024

MANADO, NorthSulawesiNews.com – Dalam rangka melaksanakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024, PKPU Nomor 9 Tahun 2022 tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota, Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 26 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024 serta Keputusan KPU Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 29 Tahun 2024 tentang Teknis Pendaftaran Pemantau dan Pemantauan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024, maka KPU Provinsi Sulawesi Utara mengumumkan pendaftaran Pemantau Pemilihan Dalam Negeri Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024 harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
A. SYARAT PEMANTAU PEMILIHAN
a. berbadan hukum
b. bersifat independen;
c. mempunyai sumber dana yang jelas; dan
d. terdaftar dan memperoleh Akreditasi dari KPU Provinsi sesuai denganĀ cakupan wilayah pemantauannya.
B. WAKTU PENDAFTARAN
1. Pendaftaran bagi Pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024 mulai tanggal 27 Februari 2024 s/d 16 November 2024, Pukul 08.00-16.00 Wita dengan menyerahkan kelengkapan administrasi berupa:
- formulir pendaftaran;
- surat keterangan terdaftar di pemerintah;
- profil organisasi lembaga Pemantau Pemilihan;
- nama dan jumlah anggota Pemantau Pemilihan;
- alokasi anggota Pemantau Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur masing-masing di daerah provinsi;
- rencana, tahapan, dan jadwal kegiatan pemantauan Pemilihan serta daerah yang ingin dipantau;
- nama, alamat, dan pekerjaan pengurus Lembaga Pemantau Pemilihan;
- pas foto terbaru pengurus lembaga Pemantau Pemilihan;
- surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilihan;
- surat pernyataan mengenai independensi Lembaga yang ditandatangani oleh ketua Lembaga Pemantau Pemilihan;
- surat penyataan atau pengalaman di bidang pemantauan dari organisasi pemantau yang bersangkutan atau dari pemerintah negara lain tempat yang bersangkutan pernah melakukan pemantauan bagi Pemantau Pemilihan asing; dan
- surat pernyataan kesediaan menyampaikan laporan pelaksanaan pemantauan Pemilihan dan bersedia dikenakan sanksi apabila tidak menyampaikan laporan dimaksud;
- Penambahan nama, jumlah, dan alokasi anggota Pemantau Pemilihan serta penambahan daerah yang ingin dipantau sebagaimana dimaksud dilaporkan kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara.
2. Pemantau Pemilihan mengisi formulir pendaftaran, atau mengambil langsung ke Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Jl. Diponegoro No. 25, Mahakeret Timur, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulawesi Utara 95112, atau juga dapat diunduh diwebsite KPU Provinsi Sulawesi Utara dengan alamat: https://sulut.kpu.go.id
3. Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka dua (2) terpenuhi, maka KPU Provinsi Sulawesi Utara memberikan akreditasi kepada lembaga pemantau pemilihan dalam negeri untuk melakukan kegiatan pemantauan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2024.
4. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, email: parmassulut@gmail.com.
(Paul)



