EkonomiSulawesi Utara

Ditetapkan Gubernur Olly, Ini Besaran UMP Sulut Tahun 2025

MANADO, NorthSulawesiNews.com (11/12/2024) – Besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sulut untuk Tahun 2025 telah ditetapkan, Rabu (11/12/ 2024) bertempat di Ruang Tumbelaka Kantor Gubernur Sulut.

Pemerintah Provinsi akhirnya mengumumkan nominal upah para pekerja yang ada di Bumi Nyiur Melambai.

Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey telah menetapkan UMP Sulut 2025 sebesar Rp3.775.425.

Pengumuman UMP ini disampaikan dan diumumkan Gubernur melalui Asisten III Setdaprov Sulut Fransiscus Manumpil, didampingi Kadis Nakertrans Rahel Rotinsulu, dan Ketua Dewan Pengupahan Daerah Sulut Prof Ronny Maramis.

Sementara itu, untuk kali pertama UMSP (Upah Minimum Sektoral Provinsi) Sulut untuk dua Sektoral (Pertambangan dan Energi) ditetapkan Rp. 3.869.811, ini mengacu pada Permenaker 16 Tahun 2024, dan tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Sulut No 685 tahun 2024.

Adapun untuk UMP dan UMSP ini adalah yang telah disepakati bersama dengan Dewan Pengupahan, yakni terdiri dari Unsur Pemerintah, Organisasi Pengusaha, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Akademisi dan Pakar.

(Advertorial DKIPS Sulut)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami diĀ Google News Northsulawesinews.com

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button