SosialSulawesi Utara

Lima Tahun, UPTD PPA Sulut Tangani 1.127 Kasus Kekerasan Perempuan dan Anak

MANADO, NorthSulawesiNews.com — Sebagai upaya memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak dari segala bentuk kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Pemprov Sulawesi Utara melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) terus menunjukkan komitmen nyata.

Berdasarkan data pelayanan selama 5 (lima) tahun terakhir (2020-2025), UPTD PPA Provinsi Sulut telah menangani total 1.127 kasus kekerasan yang dilaporkan oleh masyarakat. Data ini mengindikasikan jika kehadiran lembaga layanan berbasis pemerintah daerah semakin dikenal dan dimanfaatkan oleh korban. Berikut rinciannya:

  • Tahun 2020: 141 kasus (25 perempuan dewasa, 89 anak)
  • Tahun 2021: 220 kasus (56 perempuan dewasa, 164 anak)
  • Tahun 2022: 273 kasus (84 perempuan dewasa, 189 anak)
  • Tahun 2023: 306 kasus (85 perempuan dewasa, 221 anak)
  • Tahun 2024: 203 kasus (69 perempuan dewasa, 134 anak)
  • Tahun 2025 (per 22 Oktober): 184 kasus (51 perempuan dewasa, 133 anak)

Secara akumulatif, jumlah korban anak mencapai 930 orang, sementara korban perempuan dewasa sebanyak 370 orang, dengan total 1.300 penerima manfaat layanan sejak tahun 2020, dengan total 1.127 kasus kekerasan yang berhasil ditangani.

Kepala UPTD PPA Provinsi Sulut menjelaskan bahwa peningkatan kasus yang terlapor bukan hanya menunjukkan tingginya angka kekerasan, tetapi juga meningkatnya kesadaran masyarakat untuk melapor dan mencari bantuan resmi.

“Untuk setiap laporan yang masuk ditangani dengan pendekatan yang holistik, mulai dari pengaduan masyarakat, penjangkauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi, hingga pendampingan hukum dan psikososial,” ujar Kepala UPTD PPA Marcel Silom didampingi Kepala Seksi Tindak Lanjut Meiga Sondakh.

Ada enam fungsi layanan utama yang dijalankan UPTD PPA Provinsi Sulut yaitu:

  1. Pengaduan Masyarakat
  2. Penjangkauan Korban
  3. Pengelolaan Kasus
  4. Penampungan Sementara
  5. Mediasi
  6. Pendampingan Korban

Melalui fungsi-fungsi ini, UPTD PPA menjadi ujung tombak pelaksanaan mandat Perpres No. 55 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak, serta Permen PPPA No. 2 Tahun 2022 tentang Standar Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak.

“Harapan kami, kolaborasi lintas sektor-terutama antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tenaga kesehatan, dan masyarakat-dapat memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di Sulawesi Utara,” tambahnya.

Dengan data capaian dan peningkatan kinerja tersebut, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menegaskan komitmennya untuk terus memperluas jangkauan layanan dan memastikan setiap perempuan dan anak korban kekerasan di Bumi Nyiur Melambai, mendapatkan perlindungan dan keadilan sesuai standar nasional.(*/Paul)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News Northsulawesinews.com

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button