Hukum & KriminalSosialSulawesi Utara

Gubernur Yulius Selvanus Dorong Pidana Kerja Sosial sebagai Pendekatan Humanis di Sulut

MANADO, NorthSulawesiNews.com (10/12/2025) – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan Perjanjian Kerja Sama tentang penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan berlangsung di Wisma Negara, Bumi Beringin, Manado, Rabu (10/12/2025) siang.

Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menegaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial bukan sekadar alternatif pemidanaan, melainkan langkah strategis untuk menghadirkan sistem penegakan hukum yang lebih berorientasi pada pemulihan dan pembinaan.

Gubernur Yulius Selvanus memberikan sambutan. (Istimewa)

“Kesepakatan ini bukan hanya seremoni. Ini adalah langkah konkret untuk menciptakan penegakan hukum yang efektif sekaligus memberi ruang pemulihan bagi para pelaku tindak pidana,” tegas Gubernur Yulius.

Sementara itu, Kepala Kejati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy menjelaskan bahwa pemidanaan melalui kerja sosial mengedepankan pendekatan yang lebih manusiawi. Menurutnya, setiap individu memiliki potensi dan talenta yang dapat dikembangkan, meski pernah melakukan kesalahan.

“Dalam konsep ini, yang kita kedepankan adalah sisi humanis. Jangan hanya fokus pada kesalahan, tetapi juga melihat potensi yang dimiliki seseorang,” jelas Jacob.

Kegiatan dihadiri Forkopimda Sulut. (Istimewa)

Melalui kerja sama ini, Pemprov Sulut dan Kejati Sulut berharap penerapan pidana kerja sosial dapat membantu mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan serta mempercepat proses reintegrasi sosial bagi para pelaku. Pemerintah daerah juga akan menyiapkan ruang dan kesempatan kerja bagi mereka yang telah menjalani masa pidana kerja sosial.

Gubernur Yulius Selvanus menegaskan bahwa negara tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia, termasuk bagi warga yang berhadapan dengan hukum.

“Meskipun dijatuhi hukuman, hak asasi mereka tetap harus dihormati. Kita berharap pendekatan ini dapat membentuk mental dan sikap generasi ke arah yang lebih baik,” ujarnya.

Bertukar cenderamata di penghujung kegiatan. (Istimewa)

Penandatanganan MoU ini disebut sebagai fondasi awal dalam membangun sistem keadilan pidana yang inklusif, solutif, dan berkeadilan di Sulawesi Utara. Dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, sangat dibutuhkan agar implementasi program ini berjalan optimal.

“Saya mengajak semua pihak untuk menyukseskan kerja sama ini demi terwujudnya Sulawesi Utara yang aman, maju, dan berkeadilan,” kata Gubernur Yulius.

Kajati Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy menambahkan, ketentuan pidana kerja sosial yang dijadwalkan mulai berlaku pada 2 Januari 2026 diharapkan menjadi tonggak baru dalam sejarah pemidanaan yang lebih adil dan memanusiakan.

Foto bersama usai kegiatan. (Istimewa)

“Dengan kolaborasi seluruh stakeholder, kita dapat membina masyarakat menjadi manusia seutuhnya,” pungkasnya.

Melalui MoU ini, Sulawesi Utara menegaskan komitmennya menghadirkan terobosan progresif dalam sistem keadilan pidana yang berorientasi pada pemulihan, pencegahan pengulangan tindak pidana, serta kontribusi nyata bagi masyarakat melalui kerja sosial. Program ini juga diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia. (Advertorial DKIPSD)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News Northsulawesinews.com

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button