KPU Mitra Siap Hadapi Jika Ada Gugatan Pemilu di MK
MITRA, NorthSulawesiNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) siap menghadapi kemungkinan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) setelah KPU RI menyelesaikan rekapitulasi penghitungan suara pada 20 Maret 2024.
Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Mitra, Sastro Mokoagow, menyatakan bahwa peserta pemilu memiliki waktu 3×24 jam untuk mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah hasil pemilu diumumkan secara nasional. Batas akhir pengajuan gugatan adalah Sabtu (23/03/2024) tengah malam ini.
Jika tidak ada gugatan terhadap hasil pemilu di Mitra, KPU akan menetapkan perolehan kursi DPRD Kabupaten dalam tiga hari, pada 26-27 Maret 2024. Hingga batas waktu pengajuan gugatan berakhir, KPU Mitra belum mengetahui apakah ada gugatan yang diajukan.
“KPU Mitra sangat siap menghadapi PHPU jika ada. Kami telah menyiapkan semua data yang diperlukan, mulai dari dokumen hasil pemilu hingga notulen pleno kecamatan dan kabupaten,” kata Sastro.
(HM)



