Awas! Tidak Lapor Dana Kampanye, Parpol Peserta Pemilu dan Calon DPD akan Dibatalkan dari Pencalonan
MANADO, NorthSulawesiNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menggelar Rapat Koordinasi Persiapan Penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) Peserta Pemilu Serentak Tahun 2024, di Luwansa Hotel Manado, Kamis (04/01/2024).
Rakor dibuka komisioner KPU Sulut Salman Saelangi, dihadiri oleh perwakilan atau LO (liaison officer) partai politik (Parpol) peserta pemilu dan LO calon anggota DPD Dapil Sulut.
Menurut Salman Saelangi yang juga selaku Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan, Rakor kali ini merupakan kegiatan lanjutan yang sudah dilaksanakan untuk keempat kalinya yang bertujuan untuk memastikan kesiapan Parpol Peserta Pemilu dan Calon Anggota DPD Dapil Sulut dalam menyampaikan informasi LADK.
“Kegiatan ini membahas ketika ada kerumitan-kerumitan dari Parpol dan calon anggota DPD dalam menginput aplikasinya. Artinya, ketika ada mis komunikasi atau pemahaman yang belum sempurna disini kami sampaikan bagaimana pola dan standar pengisian dalam laporan awal dana kampanye,” jelas Saelangi.
“Diharapkan semua Parpol dan Calon Anggota DPD dapat mengisi LADK, laporan pemasukan-pengeluaran dana kampanye (LPPDK), laporan pemberi sumbangan dana kampanye dengan sempurna, sehingga nanti dalam penilaian akhir, semua peserta pemilu di level Sulawesi Utara dapat dikategorikan patuh dalam memasukan LDK,” lanjutnya.
Salman kemudian mengingatkan akan ada sanksi bagi Parpol maupun calon anggota DPD yang tidak melakukan pelaporan dana kampanye berdasarkan undang-undang Pemilu nomor 7 tahun 2017 dan Peraturan KPU nonor 18 tahun 2023.
“Sanksi pembatalan dari kepesertaan pemilu ditingkatannya, jadi kalau di Provinsi tidak memasukkan tentu Parpol di tingkat provinsi itu akan dibatalkan kepesertaanya, kalau Parpol di tingkat kabupaten/kota tidak dimasukkan tentunya Parpol di tingkat kabupaten/kota itu akan dibatalkan kepesertaannya, hal yang sama juga berlaku untuk calon anggota DPD yang tidak masukkan LADK, pembatalan sebagai calon anggota DPD,” ujar Salman.
“Ada juga anksi tidak akan ditetapkan keterpilihannya apabila Parpol ataupun Calon Anggota DPD tidak memasukkan LPPDK (Laporan Pemasukan-Pengeluaran Dana Kampanye),” lanjutnya.
Selain itu Saelangi menjelaskan, LADK Partai Politik Peserta Pemilu memuat informasi: a. RKDK; b. saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan; c. saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan Kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan; d. catatan penerimaan dan pengeluaran Partai Politik Peserta Pemilu termasuk sebelum pembukaan RKDK; e. nomor pokok wajib pajak masing-masing Partai Politik Peserta Pemilu; dan f. bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya, LADK Calon Anggota DPD memuat informasi: a. RKDK; b. saldo awal RKDK atau saldo pembukaan dan sumber perolehan; c. saldo awal pembukuan yang merupakan sisa saldo hasil penerimaan sumbangan dan pengeluaran untuk kegiatan Kampanye apabila diterima sebelum periode pembukuan. d. catatan penerimaan dan pengeluaran Calon Anggota DPD termasuk sebelum pembukaan RKDK; e. nomor pokok wajib pajak Calon Anggota DPD; dan f. bukti penerimaan dan pengeluaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
7 Januari 2024 Batas Akhir Masukkan LADK
Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Sulut Lanny Ointu pada saat menutup kegiatan mengingatkan, untuk batas akhir pemasukan LADK Parpol Peserta Pemilu dan Calon Anggota DPD pada tanggal 7 Januari 2024 pukul 23.59 Wita serta perbaikan LADK pada tanggal 8-12 Januari 2024. “Kami menyiapkan Help Desk untuk Parpol atau Calon Anggota DPD yang akan berkonsultasi mengenai Dana Kampanye dan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka),” pungkasnya.
Turut hadir Hadir dalam kegiatan ini Kepala Bagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Parhubmas, Hukum dan SDM Carles Worotitjan, Kepala Bagian Perencanaan Data dan Informasi Winda Tulangow, Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Parhubmas Novie Runtukahu, Kepala Subbagian Hukum dan SDM Lidya Rantung, Kepala Subbagian Data dan Informasi Christie Talumewo serta pelaksana Sekretariat KPU Sulut.
(Redaksi)



