Tengah Viral ‘Pinjam Dulu Seratus’, OJK Rilis 101 Daftar Pinjol Legal Berizin dan Aman
MANADO, NorthSulawesiNews.com – Saat ini masyarakat di Indonesia sedang viral dengan kalimat “agar silaturahmi tetap terjaga, pinjam dulu seratus (ribu)”.
Istilah ini ramai dan menjadi meme di sejumlah platform media sosial dimulai sejak 2019 lalu. Dan saat era digital semakin maju, serta kondisi perekonomian masyarakat sedang sulit, istilah ini semakin viral di 2023.
Bahkan sejumlah pembalap MotoGP yang sedang berada di Mandalika, Lombok ikut-ikutan menggunakan istilah ini dan mendapatkan perhatian netizen tanah air.
Meme Pinjam Dulu Seratus ini sekilas hanya bahan candaan, namun bisa juga berujung serius atau benar-benar ingin meminjam uang Rp100 ribu ke teman atau saudara karena kebutuhan.
Sementara itu, ditengah viralnya meme pinjam-meminjam uang tersebut, baru-baru ini Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar perusahaan yang memberikan pinjaman online.
Berdasarkan press rilis dari OJK, sampai dengan 9 Oktober 2023, total jumlah penyelenggara fintech peer-to-peer lending atau fintech lending yang berizin di OJK adalah sebanyak 101 perusahaan.
OJK mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan jasa penyelenggara fintech lending yang sudah berizin dari OJK.
Berikut daftarnya:


Hubungi Kontak OJK 157 melalui nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp di 081157157157 untuk mengecek status penawaran produk jasa keuangan yang anda terima.
(Paul)



