RTRW Sulut 2025–2044 Disepakati, Arah Pembangunan 20 Tahun ke Depan Makin Terarah dan Berkelanjutan
MANADO, NorthSulawesiNews.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Tahun 2025–2044 resmi memasuki tahapan persetujuan bersama. Dokumen strategis ini diproyeksikan menjadi fondasi utama dalam mengarahkan pembangunan daerah selama dua dekade mendatang, sekaligus memastikan pelaksanaannya berjalan terukur, efisien, dan berkelanjutan.
Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, menegaskan bahwa RTRW bukan sekadar produk regulasi administratif, melainkan instrumen kebijakan yang menentukan pola pemanfaatan ruang, pengendalian kawasan, serta arah pertumbuhan wilayah. Menurutnya, tata ruang yang terencana akan menjadi landasan kuat dalam mewujudkan pembangunan yang selaras antara kepentingan ekonomi, sosial, dan lingkungan.

Ranperda RTRW 2025–2044 merupakan hasil proses panjang yang telah dimulai sejak 2019. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama DPRD Sulawesi Utara melakukan pembahasan intensif, sinkronisasi kebijakan lintas sektor, serta pembaruan data spasial guna memastikan substansi dokumen sesuai dengan dinamika wilayah dan regulasi nasional.
Salah satu tonggak penting dalam proses tersebut adalah diperolehnya Persetujuan Substansi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada 19 Februari 2026. Persetujuan ini menegaskan bahwa kebijakan tata ruang Sulawesi Utara telah terintegrasi dan selaras dengan rencana tata ruang tingkat nasional.
Dalam Rapat Paripurna di DPRD Sulut, Selasa (24/2/2025), Gubernur Yulius menyampaikan bahwa capaian tersebut menjadi bukti sinkronisasi vertikal antara kepentingan daerah dan nasional. Ia menilai keselarasan itu penting agar pelaksanaan pembangunan di daerah tetap berada dalam koridor kebijakan strategis nasional.
RTRW 2025–2044 dirancang untuk menyeimbangkan percepatan pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan lingkungan hidup. Pemerintah daerah menargetkan dokumen ini mampu memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor, tanpa mengabaikan aspek keberlanjutan sumber daya alam serta ruang hidup masyarakat.
Setelah memperoleh persetujuan bersama DPRD, Ranperda RTRW akan memasuki tahap evaluasi di Kementerian Dalam Negeri sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah. Gubernur Yulius menginstruksikan seluruh perangkat daerah agar mengawal proses evaluasi hingga tahap implementasi, sehingga kebijakan yang telah dirumuskan dapat dijalankan secara konsisten di lapangan.
Ditempat terpisah, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Sulut, Elvira Katuuk, menjelaskan bahwa penyusunan RTRW 2025–2044 dilakukan dengan pendekatan teknokratis berbasis data dan analisis spasial. Dokumen tersebut, menurutnya, akan menjadi rujukan utama dalam penyusunan rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang daerah.
Ia menambahkan, RTRW menjadi pedoman dalam penetapan zonasi wilayah, pengembangan kawasan strategis, serta arah investasi ke depan. Dengan demikian, setiap program pembangunan dapat terkoordinasi dan terhindar dari potensi tumpang tindih pemanfaatan ruang.
Integrasi RTRW dengan dokumen perencanaan lainnya diyakini akan memperkuat efektivitas pelaksanaan visi dan misi Gubernur Yulius Selvanus dan Wakil Gubernur Victor Mailangkay, sehingga pembangunan Sulawesi Utara dalam 20 tahun ke depan dapat berlangsung lebih terarah, efisien, dan berkelanjutan. (*/Paul)



