Pemprov SulutSosial

Ranperda Perempuan dan Anak, Gubernur Yulius Beri Tujuh Catatan

Pemprov Sulut mendukung pembahasan Ranperda prakarsa DPRD dengan menekankan penguatan layanan, kepastian hukum, perlindungan korban, dan penyelarasan kewenangan antarpemerintah.

MANADO, NorthSulawesiNews.com – Gubernur Sulawesi Utara, Mayjen TNI (Purn.) Yulius Selvanus, SE, mendukung pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) prakarsa DPRD Provinsi Sulawesi Utara tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Regulasi ini diharapkan menjadi landasan hukum untuk memperkuat kebijakan dan pelayanan yang terpadu, terarah, serta berkelanjutan.

Dukungan tersebut disampaikan Gubernur Yulius dalam pendapat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terhadap Ranperda tersebut pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Senin (19/10/2026).

Gubernur menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan daerah tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi dan pembangunan infrastruktur, tetapi juga dari peningkatan kualitas hidup masyarakat, pemerataan kesempatan, serta perlindungan terhadap hak setiap warga negara.

Dari kiri ke kanan; Wagub Victor Mailangkay, Gubernur Yulius Selvanus, Ketua DPRD Sulut dr Andi Silangen, dan para wakil pimpinan dewan provinsi. (Foto: DKIPSD)

Dalam hal ini, perempuan dan anak memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah. Karena itu, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak perlu didukung kebijakan yang memiliki kepastian hukum serta dapat diterapkan secara efektif.

“Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pada prinsipnya menyambut baik dan memberikan dukungan terhadap prakarsa tersebut untuk dibahas lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian pendapat Gubernur Yulius.

Pengarusutamaan Gender Perlu Diperkuat

Gubernur juga menekankan pentingnya penguatan Pengarusutamaan Gender (PUG) dengan mengintegrasikan perspektif gender dalam seluruh tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan program, hingga pemantauan, evaluasi, dan pelaporan.

Berdasarkan data yang disampaikan dalam pendapat gubernur, Indeks Ketimpangan Gender (IKG) Sulawesi Utara pada 2025 membaik menjadi 0,340, dibandingkan 0,386 pada tahun sebelumnya.

Meski menunjukkan perbaikan, capaian tersebut belum merata karena masih terdapat kesenjangan antarkabupaten dan kota.

Oleh sebab itu, pemberdayaan perempuan tidak boleh hanya berfokus pada perlindungan ketika terjadi masalah. Upaya tersebut juga harus memperluas akses, kesempatan, partisipasi, dan kontrol perempuan dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, serta politik.

Suasana rapat paripurna Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Senin (19/10). (Foto: DKIPSD)

Ribuan Korban Kekerasan Jadi Perhatian Serius

Dalam aspek perlindungan perempuan dan anak, Gubernur Yulius menyoroti masih tingginya tantangan penanganan kekerasan yang membutuhkan respons terpadu dari berbagai pihak.

Data Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (SIMFONI PPA) mencatat sebanyak 4.372 korban kekerasan terhadap perempuan dan anak secara akumulatif selama periode 2021–2025.

Sementara itu, berdasarkan rekapitulasi layanan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Sulawesi Utara hingga 17 Oktober 2026, tercatat 149 laporan pengaduan dan satu pengaduan langsung, dengan total 190 korban. Jumlah tersebut terdiri atas 59 perempuan dan 131 anak.

Gubernur menegaskan, angka-angka tersebut tidak boleh dipandang semata-mata sebagai statistik. Di balik setiap kasus, terdapat individu, keluarga, dan masa depan yang harus mendapatkan perlindungan.

Karena itu, upaya pencegahan, penanganan, perlindungan, dan pemulihan korban perlu terus diperkuat. Tantangan lain yang turut menjadi perhatian meliputi perdagangan orang, perkawinan anak, serta keterbatasan akses perempuan terhadap bidang ekonomi, pendidikan, dan pengambilan keputusan.

Tujuh Catatan Pemprov Sulut untuk Penyempurnaan Ranperda

Dalam pembahasan lanjutan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan tujuh catatan penting untuk memastikan Ranperda Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak memiliki kualitas hukum yang baik dan dapat diterapkan secara efektif.

Pertama, seluruh ketentuan Ranperda perlu diharmonisasikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta disesuaikan dengan pembagian urusan pemerintahan yang berlaku.

Kedua, batas kewenangan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota harus diperjelas, khususnya terkait koordinasi, penanganan awal, dan layanan rujukan lanjutan.

Ketiga, tugas perangkat daerah, kelembagaan Pengarusutamaan Gender, UPTD PPA, dan lembaga layanan perlu diselaraskan agar tidak terjadi tumpang tindih fungsi.

Keempat, perlindungan data dan kerahasiaan identitas perempuan serta anak korban harus menjadi perhatian utama.

Kelima, standar pelayanan, kompetensi sumber daya manusia, sistem rujukan, pemantauan, dan evaluasi perlu diperkuat.

Keenam, ketentuan pendanaan harus diselaraskan dengan perencanaan pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.

Ketujuh, teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, konsistensi istilah, dan kejelasan rumusan pasal perlu disempurnakan untuk mencegah multitafsir dalam pelaksanaannya.

Menurut Gubernur Yulius, berbagai catatan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengurangi semangat pembentukan Ranperda, melainkan sebagai upaya bersama untuk menghasilkan regulasi yang berkualitas, memiliki kejelasan tanggung jawab, dapat dilaksanakan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Gubernur Yulius Ajak Pemprov dan DPRD Perkuat Sinergi

Gubernur Yulius mengajak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan DPRD untuk melanjutkan pembahasan Ranperda dengan semangat kemitraan, keterbukaan, kehati-hatian, dan tanggung jawab.

Ia berharap regulasi tersebut nantinya dapat membuka lebih banyak kesempatan bagi perempuan untuk berdaya, berpartisipasi, dan berkembang. Pada saat yang sama, regulasi ini diharapkan memastikan setiap anak dapat tumbuh dalam lingkungan yang aman, sehat, bermartabat, serta bebas dari kekerasan dan eksploitasi.

“Ketika perempuan diberdayakan dan anak dilindungi, maka sesungguhnya kita sedang memperkuat keluarga, memperkuat masyarakat dan mempersiapkan generasi masa depan Sulawesi Utara,” demikian penegasan Gubernur.

Melalui pembahasan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD, Ranperda ini diharapkan menjadi landasan untuk membangun sistem pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yang komprehensif, responsif, dan berkelanjutan di Provinsi Sulawesi Utara.(*/Paul)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News Northsulawesinews.com

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button