Pertamina Patra Niaga Klarifikasi Deretan Hoaks soal BBM, Pembatasan Pengisian, dan Kebakaran SPBU
JAKARTA, NorthSulawesiNews.com – Pertamina Patra Niaga menegaskan komitmennya dalam menjaga kepercayaan publik dengan meluruskan berbagai informasi menyesatkan (hoaks) yang belakangan beredar di media sosial terkait bahan bakar minyak (BBM) dan layanan SPBU.
Menurut Pertamina, penyebaran disinformasi oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
“Penyebaran hoaks ini sangat disayangkan karena mencemarkan nama baik Pertamina sebagai BUMN sekaligus pemerintah yang terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” jelas Pj. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Roberth MV Dumatubun, dalam keterangannya.
Pertamina Patra Niaga merasa perlu memberikan klarifikasi atas sejumlah isu hoaks yang beredar:
1. Pengujian RON BBM dengan Alat Portabel
Pertamina menjelaskan bahwa pengujian Research Octane Number (RON) menggunakan alat portabel seperti Oktis-2 tidak dapat dijadikan dasar pengujian resmi.
Secara internasional, pengujian RON hanya bisa dilakukan menggunakan mesin CFR (Cooperative Fuel Research Engine) sesuai standar ASTM D2699.
“Alat portabel tersebut tidak memiliki akurasi ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan karena hanya mengukur sifat dielektrik, bukan nilai RON,” tegas Roberth.
Selain itu, perbedaan sistem pengukuran antara Eropa (RON) dan Amerika Serikat (AKI) kerap menimbulkan kesalahpahaman publik. Sebagai contoh, RON 98 (Eropa) setara dengan AKI 91–92 (AS).
2. Pembatasan Pengisian BBM untuk Kendaraan
Isu pembatasan pengisian BBM selama 7 hari untuk mobil dan 4 hari untuk motor, serta larangan bagi penunggak pajak kendaraan adalah tidak benar.
Pertamina memastikan penyaluran BBM, khususnya BBM subsidi, tetap berjalan sesuai ketentuan pemerintah agar tepat sasaran dan transparan.
Hal ini juga telah dikonfirmasi oleh Kementerian ESDM melalui juru bicaranya.
3. Kebakaran SPBU Akibat Kebijakan Pembatasan
Pertamina menegaskan bahwa video yang mengaitkan kebakaran SPBU dengan kebijakan pembatasan BBM adalah hoaks.
Video tersebut merupakan rekaman lama dari insiden kebakaran SPBU di Aceh pada tahun 2024, bukan kejadian baru.
4. Video Viral Lumajang: “Warga Geruduk SPBU”
Pertamina juga membantah video viral yang diklaim sebagai aksi warga menggeruduk SPBU di Lumajang.
Peristiwa sebenarnya terjadi pada Rabu, 17 September 2025, ketika warga berdesakan berteduh di area SPBU karena hujan deras usai acara karnaval di Desa Sentul, Lumajang.
Keributan kecil terjadi karena pengaruh minuman keras, bukan akibat layanan SPBU, dan tidak ada penjarahan atau kerusakan fasilitas.
Roberth MV Dumatubun mengimbau masyarakat agar lebih bijak dan berhati-hati terhadap informasi yang beredar, terutama di media sosial.
“Kami mengajak masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui kanal resmi Pertamina, yakni Pertamina Call Center 135 dan akun resmi media sosial Pertamina,” ujar Roberth.
Pertamina Patra Niaga menegaskan bahwa upaya melawan hoaks merupakan bagian dari tanggung jawab perusahaan untuk menjaga transparansi dan kepercayaan publik, sejalan dengan komitmen pelayanan energi yang berkelanjutan dan terpercaya bagi seluruh masyarakat Indonesia. (*/Paul)



