Opini WTP untuk Pemkab Sangihe dan Pemkab Minahasa, BPK Minta Tindaklanjuti Temuan
SULUT, NorthSulawesiNews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) hari ini, Kamis (19/06/2025), menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Ke
pulauan Sangihe Tahun Anggaran 2024. Acara penyerahan bertempat di Kantor BPK Perwakilan Sulawesi Utara, Manado.
Penyerahan LHP dilakukan oleh Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Utara Bombit Agus Mulyo kepada Ketua DPRD Kabupaten Minahasa Robby Longkutoy dan Bupati Minahasa Robby Dondokambey, serta kepada Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe Ferdy Sondakh dan Bupati Kabupaten Kepulauan Sangihe Michael Tunghari. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan mandat konstitusional BPK berdasarkan UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Kepulauan Sangihe,” kata Kepala BPKSulut Bombit Agus Mulyo.
Bombit menambahkan, opini ini diberikan setelah melalui evaluasi terhadap empat kriteria utama, yaitu: Kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP); Kecukupan pengungkapan informasi keuangan; Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan Efektivitas sistem pengendalian intern.
Opini WTP menunjukkan bahwa laporan keuangan disajikan secara wajar dalam semua hal yang material dan mencerminkan pengelolaan keuangan yang akuntabel.
Dia melanjutkan, meski meraih opini WTP, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang patut menjadi perhatian untuk perbaikan tata kelola keuangan, yaitu: Pertama, pengelolaan pendapatan asli daerah (PAD) yang belum optimal. Kedua, Kelebihan pembayaran belanja pegawai pada sejumlah instansi. Ketiga, kekurangan volume dalam pelaksanaan paket-paket pekerjaan fisik. Keempat, belanja modal serta belanja barang dan jasa yang tidak sesuai dengan ketentuan. Kelima, pembayaran honorarium yang tidak sesuai ketentuan. Keenam, ketidaktertiban dalam belanja dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) oleh beberapa sekolah.
“Sebagian dari temuan tersebut telah ditindaklanjuti melalui pengembalian ke kas daerah, sementara sebagian lainnya masih menunggu penyelesaian,” bebernya.
Kepala BPK Perwakilan mengapresiasi komitmen kedua pemerintah daerah yang telah menunjukkan tingkat tindak lanjut yang baik atas rekomendasi hasil pemeriksaan. Sesuai Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004, tindak lanjut atas rekomendasi wajib dilakukan paling lambat 60 hari setelah LHP diterima.
BPK juga mendorong DPRD untuk memanfaatkan LHP ini dalam menjalankan fungsi pengawasan, legislasi, dan penganggaran, khususnya dalam pembahasan pertanggungjawaban APBD 2024 maupun penyusunan APBD Perubahan 2025.
“Lebih dari sekadar opini atas laporan keuangan, BPK menegaskan bahwa tujuan akhir dari pengelolaan keuangan daerah adalah peningkatan kesejahteraan masyarakat. Oleh karena itu, hasil pemeriksaan ini diharapkan menjadi pijakan untuk perbaikan berkelanjutan guna menekan angka kemiskinan, pengangguran, ketimpangan, dan meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia atau IPM,” ujar Bombit.
BPK menyampaikan apresiasi kepada seluruh jajaran Pemerintah Daerah, DPRD, dan pemangku kepentingan yang telah mendukung upaya mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil. Diharapkan sinergi ini terus terjaga demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat. (*)



