OJK SulutGo Dorong Akses Pembiayaan UMKM Lewat Implementasi POJK 19/2025
Meski kinerja perbankan stabil, penyaluran kredit UMKM di Sulut dan Gorontalo masih belum optimal

MANADO, NorthSulawesiNews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Utara menggelar sosialisasi optimalisasi peran lembaga jasa keuangan (LJK) dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah melalui implementasi Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM.
Kegiatan yang berlangsung di Ballroom Hotel Luwansa Manado, Kamis (16/4/2026), dibuka oleh Kepala OJK Sulawesi Utara dan Gorontalo, Robert HP Sianipar, serta menghadirkan sejumlah narasumber dari pemerintah, OJK, perbankan, hingga sektor teknologi keuangan.
Dalam sambutannya, Robert Sianipar menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya OJK untuk memperkuat kapasitas lembaga jasa keuangan dalam mendukung kebijakan strategis perluasan akses pembiayaan bagi UMKM.
“UMKM memiliki peran yang sangat signifikan dalam pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Namun, keterbatasan akses pembiayaan masih menjadi tantangan utama yang dihadapi pelaku UMKM,” ujar Robert.
Ia menjelaskan, melalui POJK Nomor 19 Tahun 2025, OJK memberikan kerangka kebijakan bagi perbankan dan lembaga keuangan non-bank untuk meningkatkan pembiayaan UMKM dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, tata kelola yang baik, serta manajemen risiko.
Secara umum, kinerja industri perbankan di wilayah Sulawesi Utara dan Gorontalo hingga Februari 2026 terpantau stabil. Di Sulawesi Utara, total aset perbankan tercatat Rp106,72 triliun atau tumbuh 7 persen (year on year/yoy), sementara di Gorontalo mencapai Rp20,06 triliun atau tumbuh 5,19 persen.
Dari sisi penghimpunan dana, Dana Pihak Ketiga (DPK) di Sulut tumbuh 12,42 persen menjadi Rp35,80 triliun, sedangkan di Gorontalo meningkat 7,40 persen menjadi Rp7,03 triliun. Penyaluran kredit juga menunjukkan tren positif, masing-masing tumbuh 6,09 persen di Sulut dan 2,94 persen di Gorontalo.
Namun demikian, penyaluran kredit ke sektor UMKM masih menunjukkan dinamika. Di Sulawesi Utara, kredit UMKM tercatat Rp14,34 triliun atau tumbuh 2,47 persen (yoy). Sementara di Gorontalo justru mengalami kontraksi sebesar 2,52 persen menjadi Rp4,10 triliun.
“Kami berharap pertumbuhan kredit UMKM di daerah dapat menyesuaikan bahkan melampaui proyeksi nasional yang berada di kisaran 7 hingga 9 persen pada tahun 2026,” kata Robert.
Secara proporsi, kredit UMKM menyumbang 25,15 persen dari total kredit di Sulawesi Utara dan 22,56 persen di Gorontalo. Meski demikian, secara peringkat nasional, kedua provinsi tersebut masih berada di posisi 24 dan 32 dari 38 provinsi dalam hal penyaluran kredit UMKM.
Dari sisi likuiditas, rasio Loan to Deposit Ratio (LDR) perbankan tercatat cukup tinggi, yakni 159,28 persen di Sulut dan 258,42 persen di Gorontalo. Sementara rasio kredit bermasalah (Non-Performing Loan/NPL) berada di level 2,92 persen di Sulut dan 4,30 persen di Gorontalo.
Menurut Robert, kondisi ini menunjukkan fungsi intermediasi perbankan berjalan optimal, namun tetap harus diimbangi dengan pengelolaan risiko yang baik.
“Dalam mendorong peningkatan kredit, khususnya UMKM, prinsip kehati-hatian harus tetap dijaga agar kualitas kredit tetap stabil dan sektor perbankan tetap sehat,” tegasnya.
Melalui implementasi POJK 19/2025, OJK berharap lembaga jasa keuangan dapat lebih aktif memperluas akses pembiayaan UMKM secara terarah, terukur, dan berkelanjutan, sekaligus memperkuat struktur ekonomi daerah dan meningkatkan inklusi keuangan.
OJK juga mendorong seluruh pelaku industri jasa keuangan untuk terus meningkatkan tata kelola, memperkuat manajemen risiko, serta menghadirkan inovasi pembiayaan yang sesuai dengan karakteristik UMKM.
“Kami berharap seluruh peserta dapat memahami substansi POJK ini secara komprehensif dan mengimplementasikannya di masing-masing lembaga, sehingga dapat memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan UMKM,” pungkas Robert.(Paul)



