Pilkada 2024

Minimal 22.224 Suara Sah Pemilu jadi Syarat Parpol atau Gabungan Parpol Usung Paslon di Pilwako Manado 2024

MANADO, NorthSulawesiNews.com (26/08/2024) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado mengumumkan Syarat Dukungan dan Jadwal Pendaftaran Pasangan Calon untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Pilwako) Manado Tahun 2024.

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kota Manado mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado Tahun 2024 sebagai berikut:

Berdasarkan Keputusan KPU Kota Manado Nomor 504 Tahun 2024 Tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik Atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk mengajukan Pasangan Calon pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kota Manado Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah 22.224 (dua puluh dua ribu dua ratus dua puluh empat) hasil pemilihan anggota DPRD Kota Manado.

Pendaftaran Paslon dibuka di Kantor Sekretariat KPU Kota Manado Jalan Lumimuut Nomor 5 Kelurahan Tikala Kumaraka, Kecamatan Wenang, Kota Manado, mulai Selasa hingga Kamis (27-29/08/2024). Untuk hari Selasa dan Rabu (tanggal 27-28) pendaftaran dibuka pukul 08.00-16.00 Wita, sedangkan pada Kamis (29/08) dimulai pada pukul 08.00 hingga pukul 23.59 Wita.

Keterangan lebih lanjut silahkan klik disini.

(Paul/*)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News Northsulawesinews.com

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button