Media Update: Kinerja Keuangan Sulut-Gorontalo 2025 Menguat, OJK Perketat Pengawasan SLIK dan Gadai Ilegal
MANADO, NorthSulawesiNews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sulawesi Utara dan Gorontalo (SulutGo) mencatat kinerja industri jasa keuangan di dua provinsi tersebut tetap bertumbuh positif hingga posisi 31 Desember 2025.
Hal itu disampaikan Kepala OJK SulutGo, Robert HP Sianipar, dalam kegiatan Media Update Triwulan I Tahun 2026 yang digelar di Taman Wisata Rumah Alam Manado, Rabu (04/03/2026).
Robert memaparkan, secara umum sektor jasa keuangan di Sulawesi Utara dan Gorontalo menunjukkan pertumbuhan yang terjaga di hampir seluruh sektor, meskipun terdapat perlambatan di beberapa industri tertentu.
Di sektor perbankan, baik Sulut maupun Gorontalo mencatatkan kenaikan aset, Dana Pihak Ketiga (DPK), dan kredit. Sulawesi Utara mencatat pertumbuhan aset sebesar 8,65 persen, DPK 10,87 persen, dan kredit 6,14 persen. Sementara Gorontalo mencatat pertumbuhan aset 5,87 persen, DPK 5,60 persen, dan kredit 3,19 persen.
Risiko kredit bermasalah (NPL) di kedua wilayah juga terjaga di bawah ambang batas aman, masing-masing 2,77 persen untuk Sulut dan 3,60 persen untuk Gorontalo.
Industri pasar modal turut menunjukkan kinerja positif. Jumlah investor (SID) per November 2025 tumbuh secara tahunan (YoY) sebesar 26,97 persen di Sulut dan 31,85 persen di Gorontalo. Nilai transaksi saham bahkan melonjak signifikan, masing-masing 141,90 persen dan 213,26 persen.
Di sektor perusahaan pembiayaan (multifinance), penyaluran pembiayaan tumbuh 7,32 persen (YoY), dengan rincian 6,47 persen di Sulut dan 10,02 persen di Gorontalo. Tingkat pembiayaan bermasalah (NPF) masih terkendali di bawah 5 persen.
Pertumbuhan juga terjadi pada sektor dana pensiun, dengan kenaikan aset 4,57 persen dan investasi 5,18 persen. Sementara fintech lending mencatat lonjakan pembiayaan masing-masing 36,78 persen di Sulut dan 43,45 persen di Gorontalo, dengan tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) relatif rendah.
Adapun sektor asuransi jiwa, asuransi umum, dan modal ventura mengalami perlambatan yang ditandai penurunan premi dan pembiayaan.
Berdasarkan Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2025, indeks literasi keuangan tercatat 66,46 persen dan indeks inklusi keuangan 80,51 persen.
Sepanjang 2025, OJK SulutGo telah melaksanakan 105 kegiatan edukasi dengan total 699.663 peserta di seluruh kabupaten/kota di Sulut, Gorontalo, termasuk Maluku Utara. Kegiatan tersebut menyasar 10 kelompok prioritas, mulai dari pelajar, UMKM, petani/nelayan, perempuan, hingga masyarakat 3T dan pekerja migran.
Maluku Utara masih masuk dalam capaian edukasi OJK SulutGo karena kantor OJK setempat baru resmi beroperasi pada 6 Oktober 2025.
OJK juga menjalankan program OJK Penggerak Duta Literasi Keuangan (OJK PEDULI) melalui pelatihan Training of Trainers (ToT) bagi perangkat desa, mahasiswa, dosen, dan ASN untuk mencetak duta literasi keuangan di daerah.
Melalui Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD), OJK bersama pemerintah daerah dan industri keuangan menggulirkan sejumlah program, seperti KUR Bohusami, Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR), Desa Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI), hingga pengembangan ekonomi daerah berbasis komoditas unggulan.
Sejak 2021 hingga 31 Desember 2025, realisasi KUR Bohusami yang bekerja sama dengan Bank SulutGo mencapai Rp220,86 miliar kepada 6.407 debitur.
Pada 2025, TPAKD Provinsi Sulawesi Utara dan TPAKD Kota Gorontalo juga meraih nominasi TPAKD Award 2025 wilayah Sulampua.
Dalam program Pengembangan Ekonomi Daerah (PED), OJK bersama pemerintah daerah dan Bank SulutGo merealisasikan empat perjanjian kerja sama (PKS) untuk komoditas sapi potong di Kabupaten Gorontalo, jagung di Kabupaten Boalemo, serta kacang Kawangkoan dan kerajinan berbahan kelapa di Kabupaten Minahasa.
Hingga Desember 2025, OJK SulutGo menerima 1.002 pengaduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), terdiri dari 869 pengaduan di Sulut dan 133 di Gorontalo. Mayoritas pengaduan berasal dari sektor perbankan dan terkait Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).
Permasalahan yang sering dilaporkan antara lain kesalahan pelaporan data oleh pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) dan konsumen yang tidak merasa memiliki pinjaman.
Untuk menekan pengaduan, OJK akan memperketat pengawasan terhadap PUJK, menjadikan SLIK sebagai materi wajib dalam setiap edukasi, serta mengoptimalkan forum komunikasi industri jasa keuangan.
Selain itu, hingga akhir 2025 OJK SulutGo telah melayani 10.605 permintaan SLIK, baik secara tatap muka maupun daring.
OJK bersama Satgas PASTI juga melakukan penertiban terhadap pelaku usaha gadai ilegal sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
Dari hasil penelusuran, terdapat 30 entitas gadai di Sulut dan Gorontalo yang belum berizin. Enam di antaranya sedang dalam proses perizinan, satu menyatakan menutup usaha, dan 23 belum memberikan konfirmasi.
Satgas PASTI Daerah telah menyusun timeline penanganan mulai dari rapat koordinasi, pengumpulan data, pemanggilan entitas, hingga pelaporan ke pusat untuk ditindaklanjuti melalui pemblokiran oleh Komdigi dan penegakan hukum oleh aparat penegak hukum.
Untuk memperkuat akses pembiayaan UMKM, OJK menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 yang mengatur penyederhanaan prosedur pembiayaan, skema khusus UMKM, percepatan proses bisnis, serta dorongan bagi lembaga jasa keuangan menyediakan produk pembiayaan yang lebih terjangkau.
Regulasi ini diharapkan mempermudah UMKM memperoleh modal kerja dan investasi, sekaligus menciptakan ekosistem pembiayaan yang inklusif dan berkeadilan, sehingga UMKM semakin berdaya dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.(*/Paul)



