Lindungi Pekerja Rentan, Pemkot Manado Perpanjang Kerjasama dengan BPJamsostek
MANADO, NorthSulawesiNews.com – Pemerintah Kota Manado melalui Wali Kota Manado Andrei Angouw menandatangani perpanjangan kerjasama perlindungan pekerja rentan bersama BPJS Ketenagakerjaan di Kantor Wali Kota Manado, Senin (27/11/2023).
Pendandatanganan kerjasama ini dilakukan oleh Wali Kota Manado Andrei Angouw bersama dengan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara Sunardy Syahid.
Diketahui Pemerintah Kota Manado telah memberikan perlindungan bagi pekerja rentan sejak tahun 2021 dan sampai dengan tahun 2023 sudah 37 ribu pekerja yang terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan atau yang juga dikenal dengan sebutan BPJamsostek.
Wali Kota Manado Andrei Angouw menyampaikan program perlindungan ini baik dan harus tersampaikan ke masyarakat.
“Nanti akan kami buat profil untuk program ini agar bisa disebarkan ke seluruh masyarakat, karena jangan sampai mereka sudah didaftarkan tapi tidak tahu kalau terdaftar,” ujar Angouw.
“Dan harus dipastikan seluruh pekerja rentan di Kota Manado sudah terlindungi dalam program BPJS Ketenagakerjaan ini,” pungkasnya.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sunardy Syahid menyampaikan sangat berterima kasih atas support dari Pemerintah Kota Manado khususnya Wali Kota Pak Andrei Angouw atas perlindungan pekerja yang ada di wilayah Kota Manado.
“Pada pertemuan tadi kami menandatangani perjanjian kerjasama untuk perlindungan pekerja rentan, Non ASN, UMKM, Ketua Lingkungan dan Korpri dalam program BPJS Ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian,” ujar Sunardy.
Kami juga melaporkan pada Wali Kota Manado total jumlah pembayaran klaim sampai dengan bulan November ini ada 157 klaim jaminan dengan nilai manfaat sampai dengan Rp6 miliar,” tambah Sunardy.
Selain itu, Sunardy menambahkan pihaknya juga mendorong untuk dapat memenuhi coverage 100% pada Tahun 2024 dengan memberikan perlindungan bagi PKK, Penyelenggara Pemilu, Karang Taruna dan Pendamping Stunting, serta penambahan manfaat Jaminan Hari Tua untuk Non ASN dan Ketua Lingkungan.
(Paul)



