Pilkada 2024Politik

KPU Minahasa Utara Umumkan Minimal 13.397 Suara Sah Pemilu Jadi Syarat Parpol Usung Paslon di Pilbup Minut 2024

MINUT, NorthSulawesiNews.com (26/08/2024) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) mengumumkan Syarat dan Jadwal Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2024.

Dalam pengumuman tersebut menyebutkan bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, KPU Kabupaten Minahasa Utara mengumumkan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Minahasa Utara Tahun 2024.

Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa Utara Nomor 22 Tahun 2024 dijelaskan Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2024 menyatakan syarat suara sah paling sedikit 13.397 (tiga belas ribu tiga ratus sembilan puluh tujuh) dalam Pemilihan Umum Anggota DPRD Kabupaten Minahasa Utara Tahun 2024 di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Utara hasil Pemilihan Umum Tahun 2024.

Dalam pengumuman tersebut juga menyatakan usia Calon Bupati dan Wakil Bupati minimal berusia 25 tahun.

Pendaftaran Paslon dibuka di Kantor KPU Kabupaten Minahasa Utara, mulai Selasa hingga Kamis, 27-29 Agustus 2024. Untuk hari Selasa dan Rabu (tanggal 27-28/08) pendaftaran dibuka pukul 08.00-16.00 Wita, sedangkan pada Kamis (29/08) dimulai pada pukul 08.00 hingga pukul 23.59 Wita.

Keterangan selengkapnya silahkan klikĀ disini.

(Paul)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami diĀ Google News Northsulawesinews.com

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button