Pilkada 2024

KPU Manado Perpanjang Pendaftaran PPS Pilkada 2024 untuk 75 Kelurahan

MANADO, NorthSulawesiNews.com – Setelah dibuka selama 7 (tujuh) hari oleh KPU, akhirnya tahapan perekrutan badan adhoc Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pilkada 2024 resmi ditutup Rabu (08/05/2024) pukul 23.59 Wita.

Anggota Bawaslu Kota Manado Abdul Gafur Subaer (tengah) bersama Pimpinan KPU Kota Manado dan jajaran Sekretariat foto bersama usai penutupan penerimaan pendaftaran PPS, Kamis (09/05) dinihari. (Foto: Paul Bawole)

Adapun jumlah pelamar PPS di KPU Kota Manado yang terdaftar di Siakba (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc) hingga batas waktu pendaftaran berjumlah 343 pelamar, yang tersebar di 87 kelurahan se-Kota Manado.

Namun, setelah diverifikasi tim helpdesk didapati ada 75 kelurahan jumlah pelamarnya belum memenuhi dua kali kebutuhan atau belum mencapai minimal 6 pelamar per kelurahannya.

Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Wali Kota dan Wakil Wali Kota, disebutkan bahwa PPS adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan pemilihan di tingkat kelurahan/desa. Anggota PPS ini berjumlah sebanyak 3 orang, terdiri dari 1 orang ketua dan 2 orang anggota di setiap kelurahan/desa.

Dengan demikian, masa pendaftaran penerimaan anggota PPS diperpanjang selama 3 (tiga) hari, Kamis-Sabtu (09-11/05/2024) untuk 75 kelurahan yang belum mencukupi dua kali kebutuhan.

“Diperpanjang hingga Sabtu (11/05/2024) karena ada 75 kelurahan jumlah pelamarnya belum mencapai 6 orang, bahkan ada kelurahan hanya 1 orang pelamar,” ujar Anggota KPU Manado Ramly Pateda yang membawahi Divisi SDM.

KPU Manado pun mengajak masyarakat yang ingin menjadi penyelenggara adhoc Pilkada 2024 agar ikut mendaftar di Kantor Sekretariat KPU Kota Manado, di jalan Lumimuut No 5, Kecamatan Wenang Manado.

(Paul)

Baca Juga

KPU Manado Seleksi Tertulis Calon PPK untuk Pilkada 2024, Jamin Kerahasiaan Soal

KPU Sulut Umumkan Jumlah Syarat Minimal Dukungan Paslon Perseorangan Gubernur-Wagub untuk Pilkada 2024, Berikut Rinciannya

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News Northsulawesinews.com

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button