Pasar Modal dan Bursa Karbon Catat Kinerja Cemerlang, OJK Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum
JAKARTA, NorthSulawesiNews.com — Kinerja pasar modal domestik pada Oktober 2025 menunjukkan tren positif yang semakin kuat. Hal ini ditopang oleh sentimen ekonomi global yang membaik serta tetap solidnya fundamental ekonomi nasional.
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup di level 8.163,88, menguat 1,28 persen month-to-month (mtm) atau 15,31 persen year-to-date (ytd). Bahkan, pada 23 Oktober 2025, IHSG sempat mencetak All-Time High di level 8.274,34, sementara nilai kapitalisasi pasar saham mencapai Rp15.560 triliun pada 10 Oktober 2025.
Likuiditas transaksi saham juga mengalami peningkatan signifikan. Rerata Nilai Transaksi Harian (RNTH) saham menembus rekor tertinggi sepanjang sejarah dengan nilai Rp25,06 triliun. Secara ytd, RNTH tercatat sebesar Rp16,62 triliun, meningkat dibandingkan periode 2024 yang berada di Rp12,85 triliun.
Peningkatan tersebut didorong oleh partisipasi aktif investor individu domestik. Di sisi lain, investor asing mencatatkan net buy senilai Rp12,96 triliun sepanjang Oktober, meskipun secara kumulatif tahun berjalan masih net sell Rp41,79 triliun.
Pasar Obligasi dan Reksa Dana Juga Menguat
Kinerja pasar obligasi dalam negeri juga positif, dengan Indeks Komposit Obligasi (ICBI) naik 2,02 persen mtm atau 11,55 persen ytd ke level 438,03. Yield Surat Berharga Negara (SBN) terus menurun, rata-rata turun 25,68 basis poin (bps) secara bulanan.
Investor nonresiden tercatat net sell Rp27,56 triliun di pasar SBN pada Oktober, namun masih net buy Rp3,89 triliun secara ytd. Pada pasar obligasi korporasi, investor asing juga melakukan net sell Rp0,28 triliun.
Industri pengelolaan investasi menunjukkan tren kenaikan. Nilai Asset Under Management (AUM) per 30 Oktober 2025 mencapai Rp969,03 triliun (naik 15,72% ytd). Sementara Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana meningkat 24,83% ytd menjadi Rp623,23 triliun.
Kenaikan ini ditopang oleh net subscription investor sebesar Rp45,10 triliun dalam sebulan terakhir. Produk Reksa Dana berbasis fixed income dan pasar uang menjadi kontributor utama.
Jumlah investor juga meningkat pesat, dengan penambahan 520 ribu investor baru selama Oktober. Total investor pasar modal kini mencapai 19,18 juta, tumbuh 29,01 persen ytd.
Dana Penggalangan dan Securities Crowdfunding Terus Naik
Penghimpunan dana di pasar modal tetap solid. Hingga akhir Oktober 2025, nilai Penawaran Umum mencapai Rp204,56 triliun, meningkat Rp16,59 triliun dibanding bulan sebelumnya.
Tercatat 17 emiten baru melakukan penawaran umum dengan total dana Rp13,15 triliun. Selain itu, terdapat 27 calon emiten dalam pipeline dengan nilai indikatif Rp20,21 triliun.
Di sisi lain, Securities Crowdfunding (SCF) juga menunjukkan pertumbuhan. Sepanjang Oktober, ada 46 efek baru dengan dana terhimpun Rp66,04 miliar, serta 23 penerbit baru. Total sejak diberlakukannya SCF, sudah ada 923 penerbitan efek dengan nilai Rp1,72 triliun dan 188.315 pemodal aktif.
Derivatif Keuangan dan Bursa Karbon Tumbuh Stabil
Pada pasar derivatif keuangan, sejak Januari hingga 30 Oktober 2025 terdapat 115 pihak yang memperoleh persetujuan prinsip OJK. Volume transaksi derivatif berbasis efek mencapai 874.432 lot ytd, dengan frekuensi transaksi 3,86 juta kali.
Sementara itu, Bursa Karbon juga terus berkembang. Pada Oktober 2025 tercatat 5 pengguna jasa baru, menambah total menjadi 137 pengguna. Volume transaksi karbon bertambah 601 tCO2e, dengan total mencapai 1,6 juta tCO2e dan nilai Rp78,50 miliar.
OJK Perkuat Pengawasan dan Penegakan Hukum
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat pengawasan terhadap transaksi efek untuk menjaga integritas pasar. Sepanjang Oktober 2025, OJK menjatuhkan sanksi administratif senilai total Rp2,41 miliar kepada 10 pihak, disertai 5 peringatan tertulis dan 2 perintah tertulis.
Secara kumulatif hingga Oktober 2025, OJK telah mengenakan sanksi denda sebesar Rp27,87 miliar kepada 60 pihak, serta mencabut izin empat perusahaan efek. Selain itu, denda keterlambatan laporan mencapai Rp34,35 miliar terhadap 447 pelaku usaha jasa keuangan.
Koordinasi pengawasan dengan Aparat Penegak Hukum (APH), Pemerintah, dan Self-Regulatory Organization (SRO) terus diperkuat guna menciptakan pasar modal yang sehat, transparan, dan berintegritas tinggi. (*)



