Kawasan ‘B on B’ Bebas Baliho Caleg, Berikut Daftar Lokasi Pemasangan APK di Kota Manado Selama Masa Kampanye Pemilu 2024

MANADO, NorthSulawesiNews.com – Mulai hari ini, Selasa 28 November 2023 hingga Sabtu 10 Februari 2024 atau selama 75 hari merupakan jadwal tahapan masa kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.
Menghadapi jadwal dan tahapan tersebut, KPU Kota Manado telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 268 Tahun 2023 tentang Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Umum Tahun 2024 di Wilayah Kota Manado.
Dalam SK yang ditandatangani Ketua KPU Kota Manado Ferley Bonifasius Kaparang tersebut, menjelaskan tentang lokasi atau kawasan mana saja yang bisa dipasangi APK oleh peserta pemilu selama masa kampanye.
Berikut lokasi pemasangan APK di Kota Manado:
1. JALUR SAMRATULANGI
PEREMPATAN ZERO POINT SAMPAI DENGAN PERTIGAAN PIKAT
2. JALUR JALAN AA MARAMIS
PERTIGAAN SPBU KAIRAGI SAMPAI DENGAN PERSIMPANGAN BANDARA
3. JALUR JALAN SUDIRMAN
SEPANJANG JALAN SUDIRMAN
4. JALUR JALAN BETHESDA
SEPANJANG JALAN BETHESDA
5. JALUR JALAN HASANUDDIN
JEMBATAN MEGAWATI SAMPAI DENGAN PERTIGAAN PASAR TUMINTING
6. JALUR JALAN 14 FEBRUARI
SEPANJANG JALAN 14 FEBRUARI
7. JALUR JALAN WOLTER MONGISIDI
PATUNG WOLTER MONGISIDI SAMPAI DENGAN PERSIMPANGAN TERMINAL MALALAYANG
8. JALUR JALAN DAAN MOGOT
PEREMPATAN BANJER SAMPAI DENGAN JEMBATAN DENDENGAN/SD ADVENT MANADO
Selain itu, KPU Manado juga telah menetapkan lokasi pemasangan APK Pemilu Tahun 2024 yang difasilitasi oleh KPU di wilayah Kota Manado, yaitu di halaman depan eks Kantor Camat Tuminting, Jalan Hasanuddin Kelurahan Bitung Karangria, Kecamatan Tuminting.
Dalam SK tersebut juga menjelaskan untuk pemasangan APK Pemilihan Umum di wilayah Kota Manado Tahun 2024 pada tempat yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus dengan izin dari pemilik.
Selain itu, KPU Manado juga menetapkan lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK, antara lain:
a. Tempat ibadah;
b. Rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan;
c. Tempat Pendidikan, meliputi gedung dan/atau halaman sekolah dan/atau perguruan tinggi;
d. Gedung milik pemerintah;
e. Fasilitas tertentu milik pemerintah;
f. Fasilitas lain yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Lokasi yang dilarang untuk pemasangan APK termasuk halaman, pagar dan/atau tembok.
Selain itu, lokasi pemasangan APK Pemilihan Umum Tahun 2024 di wilayah Kota Manado dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, keindahan dan keamanan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Melihat daftar lokasi yang telah ditetapkan KPU Kota Manado tersebut, kawasan Boulevard on Business (B on B) hingga Boulevard Dua akan bebas dari baliho calon anggota legislatif, calon anggota DPD, maupun pasangan Capres-cawapres.
Sepanjang Jalam Ahmad Yani khususnya depan gedung Pingkan Matindas dan gedung KONI Sulut yang menjadi lokasi favorit dipasangi baliho caleg, juga akan bebas dari APK karena tidak termasuk dalam daftar lokasi yang ditetapkan KPU Kota Manado. Hal yang sama juga berlaku di sepanjang Ring Road mulai dari Citraland hingga Kelurahan Bengkol dan beberapa ruas jalan yang tidak termasuk dalam lokasi pemasangan APK yang telah ditetapkan KPU Kota Manado.
(Paul)



