IASC Kembalikan Rp161 Miliar Dana 1.070 Korban Scam Digital, OJK Tegaskan Hadir Lindungi Masyarakat
JAKARTA, NorthSulawesiNews.com — Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) berhasil mengembalikan dana masyarakat sebesar Rp161 miliar kepada 1.070 korban penipuan digital (scam). Dana tersebut sebelumnya diblokir dari 14 bank yang digunakan oleh para pelaku kejahatan siber.
Capaian tersebut merupakan akumulasi kinerja IASC sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 12 Januari 2026. Penyerahan pengembalian dana dilakukan secara simbolis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku koordinator Satgas PASTI dan IASC, di Jakarta, Rabu.
Acara tersebut dihadiri Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, pimpinan perbankan yang tergabung dalam IASC, perwakilan Polri, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta sejumlah korban penipuan.
Kepala Eksekutif OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan, pengembalian dana tersebut merupakan bukti nyata sinergi antara OJK, kementerian/lembaga, dan industri perbankan dalam melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan.
“Pengembalian dana korban scam ini juga menjadi simbol nyata kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari kejahatan keuangan yang semakin kompleks, semakin inovatif, dan semakin unthinkable modus-modusnya,” ujar Friderica.
Ia menjelaskan, kejahatan keuangan digital kini semakin masif dan kerap melibatkan lintas negara, sehingga penanganannya menuntut kolaborasi seluruh pemangku kepentingan. Berbagai modus penipuan yang marak dilakukan pelaku antara lain penipuan transaksi belanja, impersonation atau fake call, penipuan investasi, penipuan lowongan kerja, hingga penipuan melalui media sosial.
Selain itu, modus love scam juga masih sering terjadi di berbagai negara, termasuk Indonesia. Dalam proses penanganan kasus, IASC menghadapi sejumlah tantangan, seperti lonjakan pengaduan masyarakat, keterlambatan pelaporan korban, kebutuhan percepatan pemblokiran rekening, alur pelarian dana yang kompleks, hingga optimalisasi pengembalian dana.
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menyampaikan bahwa upaya pengembalian dana korban scam mencerminkan komitmen kuat OJK bersama kementerian/lembaga serta industri jasa keuangan dalam melindungi konsumen.
“Sinergi dan kolaborasi antarseluruh pemangku kepentingan menjadi kunci keberhasilan dalam memerangi berbagai modus scam. Ruang lingkup dan pola kejahatan yang terus berkembang harus selalu diantisipasi secara bersama,” kata Mahendra.
Mahendra juga mengapresiasi keberanian para korban yang bersedia melaporkan dan berbagi pengalaman. Menurutnya, hal tersebut menjadi pembelajaran penting sekaligus memperkuat komitmen kolektif dalam memerangi kejahatan keuangan digital.
Masyarakat pun diimbau untuk segera melaporkan ke IASC apabila menjadi korban penipuan di sektor jasa keuangan. Semakin cepat laporan disampaikan, semakin besar peluang dana dapat diblokir dan dikembalikan.
Sejalan dengan itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mokhamad Misbakhun menegaskan bahwa penipuan di sektor jasa keuangan merupakan kejahatan serius dengan tingkat kompleksitas tinggi.
“Ini bukan kejahatan biasa, ini white collar crime. Tipikal white collar crime itu modusnya canggih dan teknisnya juga canggih,” tegas Misbakhun.
Ia menilai, keberadaan IASC dan langkah-langkah yang dilakukan OJK melalui Satgas PASTI telah memberikan dampak nyata sekaligus menghadirkan optimisme baru bagi masyarakat di tengah maraknya penipuan digital.
“Saya yakin apa yang dilakukan Indonesia Anti-Scam Centre dan Satgas PASTI ini memberikan angin segar dan harapan bagi masyarakat,” ujarnya.
Sejak berdiri pada 22 November 2024 hingga 14 Januari 2026, IASC telah menerima 432.637 pengaduan penipuan, dengan total nilai kerugian masyarakat mencapai Rp9,1 triliun. Dari jumlah tersebut, dana yang berhasil diblokir mencapai Rp436,88 miliar.
Pelaporan penipuan keuangan dapat dilakukan melalui situs resmi IASC di iasc.ojk.go.id. Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap situs palsu dan pihak-pihak yang mengatasnamakan Indonesia Anti-Scam Centre atau IASC. (*/Paul)



