Gubernur Yulius Terima Persetujuan Substansi RTRW Sulut, Tonggak Baru Kepastian Hukum Pembangunan
JAKARTA, NorthSulawesiNews.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menorehkan capaian penting dalam penguatan sistem perencanaan pembangunan daerah. Persetujuan substansi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulawesi Utara resmi diterima dari pemerintah pusat.
Dokumen strategis tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Nurson Wahid, kepada Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Penyerahan ini menjadi penanda rampungnya proses panjang penyusunan RTRW yang telah dimulai sejak 2019. Selama kurun waktu tersebut, dokumen RTRW melalui berbagai tahapan pembahasan, evaluasi teknis, hingga sinkronisasi lintas kementerian dan lembaga.
Dalam agenda tersebut, Gubernur Yulius hadir bersama pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara, Panitia Khusus RTRW, serta sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Pemprov Sulut.
Menteri ATR/BPN dalam arahannya menekankan pentingnya percepatan harmonisasi RTRW provinsi dengan dokumen tata ruang kabupaten dan kota. Dari 15 kabupaten/kota di Sulawesi Utara, baru tiga daerah yang telah menetapkan Peraturan Daerah tentang RTRW.
Dengan diterbitkannya persetujuan substansi ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara akan melanjutkan proses penetapan RTRW melalui persetujuan bersama DPRD dalam rapat paripurna yang direncanakan berlangsung pada 24 Februari 2026.
Persetujuan substansi RTRW tersebut menjadi fondasi krusial dalam menghadirkan kepastian hukum tata ruang di Sulawesi Utara. Selain itu, dokumen ini akan menjadi rujukan utama dalam perencanaan pembangunan, pengendalian pemanfaatan ruang, serta mendorong terciptanya iklim investasi yang berkelanjutan di daerah. (*/Paul)



