Pemprov SulutSulawesi Utara

Empat Pemda Serahkan LKPD Unaudited TA 2023 ke BPK Perwakilan Sulut, Total Sudah 14 Entitas 

MANADO, NorthSulawesiNews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Unaudited Tahun Anggaran 2023 dari empat Pemerintah Kabupaten/Kota di Wilayah Sulawesi Utara, bertempat di Auditorium Kantor BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Kamis (28/03/2024).

Empat Pemerintah Kabupaten/Kota yang menyampaikan LKPD Unaudited yaitu Pemerintah Kota Kotamobagu, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sitaro dan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud.

Penyampaian LKPD Unaudited merupakan kewajiban Pemerintah Daerah sesuai dengan Pasal 56 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara yang menyatakan bahwa, Laporan Keuangan disampaikan Gubernur/Bupati/Wali Kota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.

LKPD Unaudited disampaikan langsung oleh Penjabat Wali Kota Kotamobagu Asripan Nani, Wakil Bupati Minahasa Utara Kevin Lotulung, Penjabat Bupati Kepulauan Sitaro Joi Bernadin Oroh, dan Bupati Kepulauan Talaud Elly Lasut, kepada Kepala Perwakilan BPK Provinsi Sulawesi Utara Arief Fadillah.

Dengan diterimanya LKPD Unaudited ini, selanjutnya BPK akan melaksanakan pemeriksaan dan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan kepada DPRD dan Pemerintah Daerah paling lambat dua bulan sejak diterimanya LKPD Unaudited.

“Hal tersebut Sesuai dengan penjelasan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara yang menyatakan bahwa Pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan diselesaikan selambat-lambatnya dua bulan setelah menerima laporan keuangan dari Pemerintah Daerah,” ujar Kepala Subbagian Humas dan TU Kantor Perwakilan BPK Sulut, Rizky Ramadhana Chairul dalam rilis resminya.

Turut hadir dalam kegiatan penyerahan LKPD Unaudited para Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, Kepala BKAD dan Kepala OPD dari Empat Pemerintah Kabupaten/Kota serta Pejabat Struktural BPK serta Tim Pemeriksa BPK.

Dengan ketambahan empat daerah tersebut, total sudah 14 entitas dari 16 entitas yang ada di Sulut, yang telah menyerahkan LKPD Unaudited.

Pertama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan sembilan kabupaten dan kota pada 5 Maret 2024 lalu yaitu Pemerintah Kota Manado, Pemerintah Kota Bitung, Pemerintah Kota Tomohon, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan, Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow, dan Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara.

Sementara dua daerah yang belum menyerahkan LKPD Unaudited jelang batas akhir penyerahan adalah Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Kabupaten Minahasa.

“Keduanya dijadwalkan akan menyerahkan LKPD Unaudited pada hari Minggu, 31 Maret nanti,” jelas Oki sapaan akrab Kasubbag Humas dan TU BPK Perwakilan Sulut.

Sebagai informasi, penyerahan LKPD Unaudited 2023 ini adalah kewajiban yang diamanatkan sesuai UU 1/2004. Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa Pemda wajib menyerahkan Laporan Keuangan Kepada BPK paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

(Paul)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News Northsulawesinews.com

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button