Pemprov Sulut

Disnakertrans Sulut Komitmen Kawal Hak Buruh, Soroti Kasus UMP hingga Karyawan Megamall

Ngopi Bareng JIPS menjadi forum Disnakertrans Sulut memaparkan langkah konkret melindungi pekerja dari pelanggaran norma kerja dan ancaman PHK.

MANADO, NorthSulawesiNews.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) menegaskan komitmennya untuk melindungi hak-hak pekerja di tengah tantangan ekonomi yang berpotensi memicu pemutusan hubungan kerja (PHK).

Selain menjaga iklim investasi tetap kondusif, Pemprov Sulut memastikan keselamatan kerja dan kesejahteraan tenaga kerja tetap menjadi prioritas yang tidak dapat diabaikan.

Komitmen tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disnakertrans Sulut, Noldy Salindeho, saat menjadi narasumber dalam diskusi Ngopi Bareng Jurnalis Independen Pemprov Sulut (JIPS) di Kantin PKK Kantor Gubernur Sulawesi Utara, Jumat (17/7/2026).

Menurut Salindeho, Disnakertrans hampir setiap pekan menerima laporan dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan dari berbagai perusahaan di Sulawesi Utara.

“Hari-hari ini kita diperhadapkan agar tenaga kerja terlindungi secara maksimal dan tidak terkena PHK. Kami terus merespons cepat setiap aduan untuk menekan permasalahan ketenagakerjaan di Sulut,” ujarnya.

Dalam sesi dialog bersama wartawan JIPS, Salindeho juga mengungkap sejumlah langkah yang telah dilakukan Disnakertrans dalam menangani berbagai persoalan ketenagakerjaan.

Salah satunya terkait permohonan sebuah perusahaan yang ingin membayar upah di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) dengan alasan operasional terganggu akibat kerusakan mesin produksi. Menanggapi hal tersebut, Disnakertrans mengambil langkah tegas dengan membatasi jangka waktu perbaikan mesin agar hak normatif pekerja dapat kembali dipenuhi sesuai ketentuan.

Selain itu, Disnakertrans turut memberikan perkembangan penanganan sejumlah kasus yang menjadi perhatian publik. Persoalan ketenagakerjaan di RSUP Prof. Dr. R. D. Kandou, menurut Salindeho, telah diselesaikan melalui kesepakatan pembayaran yang dilakukan dalam dua tahap.

Sementara itu, terkait karyawan Megamall Manado yang dirumahkan setelah insiden kebakaran, Disnakertrans menegaskan akan terus mengawal pemenuhan hak-hak pekerja. Proses tersebut dilakukan sembari menunggu penyelesaian perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum (APH).

Salindeho menegaskan, Disnakertrans Sulut akan terus hadir sebagai mediator sekaligus pengawas untuk memastikan hubungan industrial tetap berjalan harmonis dan hak pekerja tetap terlindungi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (Paul)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News Northsulawesinews.com

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button