BPN Serahkan 69 Sertipikat Aset Pemprov Sulut
Gubernur Yulius Selvanus menilai kepastian hukum atas aset merupakan bagian penting dari tata kelola pemerintahan yang baik.

MANADO, NorthSulawesiNews.com — Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara memperkuat pengamanan aset daerah dengan memastikan kepastian hukum atas 69 bidang tanah milik pemerintah. Sertifikasi tersebut diserahkan secara simbolis dalam rangkaian Upacara HUT ke-62 Provinsi Sulawesi Utara di Lapangan Kantor Gubernur Sulut, Rabu (23/9/2026).
Penyerahan 69 sertipikat tanah aset Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dilakukan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulut John Wiclif Aufa A.Ptnh MH QCRO kepada Gubernur Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus SE.
Penyerahan tersebut turut didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Alfrits Y. Opit SSiT, Kepala Kantor Pertanahan Kota Manado Jumalianto, A.Ptnh MM, serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara Richart Runtuwene SH MH.
Dari total 69 bidang tanah yang telah memiliki kepastian hukum tersebut, sebanyak 20 bidang berada di Kota Manado, 48 bidang di Kabupaten Minahasa, dan satu bidang berada di Kabupaten Minahasa Utara.
Gubernur Yulius Selvanus menilai sertifikasi aset tersebut tidak sekadar menjadi proses administratif, tetapi merupakan bagian penting dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan dan menjaga Barang Milik Daerah (BMD).
Ia menyampaikan apresiasi kepada Kanwil BPN Sulut beserta jajaran Kantor Pertanahan yang telah menuntaskan proses sertifikasi puluhan aset tanah milik Pemprov Sulut.
Menurut Yulius, sertipikat tanah menjadi instrumen penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus mengamankan aset pemerintah daerah.
Kepastian status hukum tersebut juga dinilai penting untuk mengantisipasi potensi sengketa lahan yang dapat muncul di kemudian hari. Dengan legalitas yang jelas, aset pemerintah dapat dipertahankan dan dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung kepentingan masyarakat.
Langkah sertifikasi ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Pemprov Sulut membangun tata kelola aset yang lebih tertib, aman, dan memiliki kepastian hukum.(*/Paul)



