Ekonomi dan BisnisSosial

BPJS Ketenagakerjaan Manado Gandeng 4 Kejari, Perkuat Perlindungan Pekerja di Sulawesi Utara

Bukan sekadar kerja sama kelembagaan, kolaborasi ini diarahkan untuk menghadirkan kepastian hukum dan rasa aman bagi pekerja serta keluarganya.

MANADO, NorthSulawesiNews.com — Perlindungan pekerja tidak cukup hanya dengan kepesertaan jaminan sosial. Ketika persoalan hukum muncul, kepastian dalam penyelenggaraan program juga menjadi bagian penting yang harus diperkuat.

Atas dasar itu, BPJS Ketenagakerjaan Manado Konsol menggandeng empat Kejaksaan Negeri di Sulawesi Utara untuk memperkuat sinergi dalam penanganan persoalan hukum bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun).

Kerja sama tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Minahasa, Kejaksaan Negeri Manado, Kejaksaan Negeri Kabupaten Minahasa Utara, dan Kejaksaan Negeri Bitung.

Penandatanganan dilakukan secara bertahap sejak 24 Agustus hingga 15 September 2026.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus memastikan berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan program dapat ditangani melalui koordinasi kelembagaan yang jelas.

Rangkaian kerja sama diawali dengan penandatanganan PKS bersama Kejaksaan Negeri Kabupaten Minahasa pada 24 Agustus 2026.

Selanjutnya, pada 14 September 2026, kerja sama dilanjutkan bersama Kejaksaan Negeri Manado dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Minahasa Utara. Rangkaian tersebut kemudian ditutup melalui penandatanganan PKS dengan Kejaksaan Negeri Bitung pada 15 September 2026.

Melalui kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan memperkuat koordinasi dalam penanganan permasalahan hukum, termasuk pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lainnya sesuai tugas, fungsi dan kewenangan masing-masing.

Dengan demikian, PKS tersebut tidak hanya menjadi dokumen kerja sama antarlembaga, tetapi menjadi landasan koordinasi dalam mendukung pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan secara tertib, efektif dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Manado, Theresia Wahyu Dianti, menegaskan bahwa perlindungan pekerja harus dibangun secara menyeluruh.

Menurutnya, jaminan sosial bukan hanya berbicara mengenai manfaat yang diterima pekerja ketika menghadapi risiko sosial maupun risiko akibat pekerjaan. Di balik itu, terdapat kebutuhan terhadap tata kelola yang kuat dan kepastian hukum.

“Kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Kami ingin memastikan penyelenggaraan program dapat berjalan semakin tertib, efektif, dan memiliki kepastian hukum. Sinergi bersama Kejaksaan menjadi salah satu upaya untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada pekerja dan keluarganya,” ujar Theresia.

Ia mengatakan, koordinasi yang semakin solid antarlembaga diharapkan mampu membuat setiap persoalan ditangani secara tepat, terukur dan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

“Pada akhirnya, yang ingin kita hadirkan adalah rasa aman bagi pekerja. Pekerja harus mengetahui bahwa negara hadir memberikan perlindungan, dan seluruh pihak memiliki peran untuk memastikan perlindungan tersebut dapat terlaksana dengan baik,” tambahnya.

Kejaksaan Siap Perkuat Aspek Hukum

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, Rama Eka Darma SH MH, mengatakan kerja sama tersebut menjadi bagian dari sinergi kelembagaan untuk mendukung pelaksanaan tugas pemerintah, khususnya dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat.

“Perjanjian kerja sama ini menjadi landasan untuk membangun koordinasi yang lebih efektif dalam penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Kejaksaan siap mendukung sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan,” ujar Rama.

Menurutnya, keberadaan jaminan sosial ketenagakerjaan memiliki arti penting bagi pekerja karena memberikan perlindungan ketika menghadapi risiko sosial maupun risiko yang berkaitan dengan pekerjaan.

Hal serupa disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Utara, Lingga Nuarie SH MH. Ia menekankan agar kerja sama tersebut tidak berhenti pada seremoni penandatanganan.

“Kerja sama ini diharapkan tidak hanya menjadi dokumen administratif, tetapi benar-benar diimplementasikan melalui koordinasi dan komunikasi yang baik. Dengan adanya sinergi ini, setiap permasalahan hukum yang muncul dapat ditangani secara profesional sesuai koridor hukum, sehingga tujuan memberikan perlindungan kepada pekerja dapat tercapai,” ungkap Lingga.

Sementara itu, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Manado, Wahyuni Barnad SH MH, menyebut koordinasi antarlembaga menjadi bagian penting dalam mendukung pelayanan publik.

“Kami berharap kerja sama ini dapat memperkuat koordinasi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Manado, khususnya dalam penanganan aspek hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Dengan komunikasi yang terbangun dengan baik, berbagai persoalan dapat diupayakan penyelesaiannya secara tepat dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tutur Wahyuni.

Penandatanganan terakhir dilakukan bersama Kejaksaan Negeri Bitung pada 15 September 2026.

Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Erwin Widihantono SH MH, menegaskan bahwa perlindungan pekerja merupakan kepentingan masyarakat luas yang membutuhkan keterlibatan berbagai pihak.

“Perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan kepentingan masyarakat luas. Karena itu, sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan perlu terus dibangun dan diperkuat. Melalui kerja sama ini, kami berharap koordinasi dalam menghadapi permasalahan hukum dapat berjalan semakin baik dan memberikan manfaat nyata bagi pekerja,” ujar Erwin.

Perlindungan Tak Berhenti pada Kepesertaan

BPJS Ketenagakerjaan Manado Konsol juga terus mendorong pekerja dan pemberi kerja memahami pentingnya kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Jaminan sosial dinilai menjadi instrumen penting untuk memberikan perlindungan ketika pekerja menghadapi risiko sosial maupun risiko akibat pekerjaan.

Karena itu, penguatan kerja sama dengan Kejaksaan tidak hanya diarahkan untuk menghadapi persoalan ketika sengketa atau permasalahan hukum terjadi.

Kolaborasi tersebut juga mencakup penguatan koordinasi, bantuan hukum, pertimbangan hukum serta tindakan hukum lainnya sesuai kewenangan masing-masing pihak.

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat kepastian hukum sekaligus mendukung penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang semakin tertib dan efektif.

Dengan menggandeng empat Kejaksaan Negeri di wilayah kerjanya, BPJS Ketenagakerjaan Manado Konsol berharap sinergi tersebut dapat memberikan dampak lebih luas, mulai dari peningkatan kepesertaan dan kepatuhan hingga penguatan tata kelola perlindungan pekerja di Sulawesi Utara.

Sebab, pada akhirnya, ukuran keberhasilan perlindungan bukan hanya terletak pada dokumen kerja sama yang ditandatangani, tetapi pada seberapa jauh pekerja dan keluarganya benar-benar merasakan manfaat ketika risiko terjadi.

“Kolaborasi ini pada akhirnya bukan sekadar tentang kerja sama antarinstansi, tetapi tentang bagaimana kita bersama-sama memastikan semakin banyak pekerja terlindungi dan semakin banyak keluarga pekerja yang memiliki jaminan ketika risiko terjadi,” tutup Theresia. (*/Paul)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News Northsulawesinews.com

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button