Ekonomi dan BisnisSosial

BPJS Ketenagakerjaan dan Kejari Minsel Perkuat Sinergi

Kerja sama BPJS Ketenagakerjaan Manado dan Kejari Minahasa Selatan menyasar penyelesaian piutang iuran sekaligus memperluas kepesertaan pekerja desa.

MINAHASA SELATAN, NorthSulawesiNews.com — BPJS Ketenagakerjaan Manado memperkuat langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan badan usaha sekaligus memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja.

Upaya tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan pada 24 September 2026.

Kolaborasi ini diarahkan untuk memperkuat koordinasi kelembagaan dalam mendukung penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk penanganan kewajiban iuran perusahaan serta perluasan cakupan kepesertaan pekerja.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Manado, Theresia Wahyu Dianti, mengatakan kerja sama dengan Kejari Minahasa Selatan menjadi bagian penting dalam membangun ekosistem jaminan sosial ketenagakerjaan yang lebih kuat.

Penandatanganan PKS menjadi langkah strategis mempercepat penyelesaian kewajiban iuran dan memperluas perlindungan pekerja di tingkat desa.(Foto: Istimewa)

“Kami memandang kerja sama ini sebagai langkah strategis untuk semakin memperkuat sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan,” ujar Theresia.

Menurutnya, koordinasi lintas institusi diharapkan mampu mendorong pelaksanaan tugas secara lebih optimal sekaligus meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam menjalankan kewajibannya terhadap program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Percepat Penyelesaian Piutang Iuran

Salah satu fokus utama dalam kerja sama tersebut adalah tindak lanjut Surat Kuasa Khusus (SKK) terkait piutang iuran.

Melalui sinergi dengan Kejari Minahasa Selatan, proses penagihan terhadap perusahaan yang masih memiliki kewajiban iuran terus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Theresia mengatakan, koordinasi yang dilakukan telah menunjukkan perkembangan positif. Sejumlah perusahaan yang sebelumnya memiliki kewajiban iuran telah melakukan penyelesaian melalui pembayaran.

“Terkait pelimpahan SKK, kami terus melakukan koordinasi dan tindak lanjut bersama Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan. Proses penagihan yang telah berjalan menunjukkan adanya perkembangan positif, termasuk sebagian piutang yang telah diselesaikan melalui pembayaran oleh perusahaan,” jelasnya.

Ia menegaskan, kepatuhan pemberi kerja atau badan usaha merupakan faktor penting dalam memastikan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan dapat diterima pekerja dan keluarganya.

Kepatuhan tersebut juga berkaitan dengan keberlanjutan perlindungan pekerja terhadap berbagai risiko kerja maupun risiko sosial ekonomi.

Bidik Perluasan Perlindungan Pekerja Desa

Selain menyelesaikan persoalan piutang iuran, kerja sama BPJS Ketenagakerjaan Manado dan Kejari Minahasa Selatan juga menyasar perluasan cakupan kepesertaan pekerja desa dan ekosistemnya.

Pekerja di lingkungan desa dinilai menjadi bagian penting dari ekosistem ketenagakerjaan yang perlu memperoleh perlindungan terhadap risiko sosial ekonomi melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Karena itu, kolaborasi lintas instansi diperlukan agar cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan semakin luas.

“Kami juga ingin memperkuat kerja sama dalam upaya meningkatkan universal coverage Jamsostek (UCJ) dengan memperluas cakupan kepesertaan bagi pekerja desa,” kata Theresia.

Menurut dia, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak pekerja yang perlu dipastikan pemenuhannya.

Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan dan para pemangku kepentingan daerah diharapkan dapat mempercepat peningkatan kepesertaan, khususnya bagi pekerja di lingkungan desa.

Perluasan kepesertaan tersebut tidak hanya berkaitan dengan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, tetapi juga menjadi bagian dari upaya memperkuat kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

Tidak Berhenti pada Penandatanganan PKS

Theresia berharap kerja sama tersebut tidak berhenti pada seremoni penandatanganan perjanjian, tetapi diwujudkan melalui langkah konkret dan berkelanjutan.

“Harapan kami, kerja sama ini tidak berhenti pada penandatanganan perjanjian saja, tetapi dapat diimplementasikan secara nyata melalui berbagai langkah kolaboratif,” tegasnya.

Langkah tersebut mencakup peningkatan kepatuhan perusahaan, penyelesaian piutang iuran hingga perluasan kepesertaan pekerja desa.

Dengan implementasi kerja sama yang konsisten, BPJS Ketenagakerjaan Manado dan Kejari Minahasa Selatan berharap semakin banyak pekerja memperoleh perlindungan jaminan sosial.

Pada akhirnya, sinergi kedua institusi diharapkan turut memperkuat kepatuhan badan usaha, mengoptimalkan penyelesaian kewajiban iuran, serta memperluas cakupan perlindungan pekerja secara berkelanjutan di Minahasa Selatan. (*/Paul)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News Northsulawesinews.com

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button