Ekonomi dan Bisnis

BPJS Ketenagakerjaan dan Disnakertrans Sulut Perketat Pengawasan Jaminan Pensiun di Perusahaan Industri Bitung

Pemeriksaan terpadu dilakukan di empat perusahaan besar untuk memastikan kepatuhan iuran dan perlindungan pekerja di kawasan industri Kota Bitung.

BITUNG, NorthSulawesiNews.com – BPJS Ketenagakerjaan bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulawesi Utara memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan program jaminan sosial ketenagakerjaan di kawasan industri Kota Bitung.

Langkah tersebut diwujudkan melalui pemeriksaan terpadu yang dilaksanakan pada Selasa, 12 Mei 2026, dengan menyasar empat perusahaan besar yang berperan penting dalam mendukung aktivitas industri dan perekonomian daerah, yakni PT Futai Sulawesi Utara, PT Delta Pasific Indotuna, PT Barata Sukses Mandiri, dan PT Pathemaang.

Pemeriksaan dipimpin langsung oleh Petugas Pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Utara, Hidayat Sahabuddin, bersama Kepala Balai Pengawasan Ketenagakerjaan Provinsi Sulawesi Utara, Selfia Serly Greece Poluan. Tim gabungan juga melibatkan tiga pegawai pengawas spesialis dari Disnakertrans Sulut guna memastikan proses audit berjalan menyeluruh sesuai regulasi ketenagakerjaan.

Fokus utama pemeriksaan mencakup kepatuhan perusahaan terhadap Program Jaminan Pensiun (JP), validitas data kepesertaan pekerja, kesesuaian pelaporan upah, hingga ketepatan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Langkah pengawasan ini dinilai penting untuk mencegah praktik under-declared, seperti pekerja yang belum didaftarkan dalam program jaminan sosial, pelaporan upah di bawah nilai sebenarnya, maupun keterlambatan pembayaran iuran yang dapat berdampak pada hak pekerja di masa depan.

Petugas pemeriksa menegaskan bahwa setiap perusahaan wajib memenuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Kepatuhan tersebut menjadi fondasi utama dalam menciptakan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang berkelanjutan.

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara, dr. Maulana Anshari Siregar, MKM, AAAK, mengatakan Program Jaminan Pensiun merupakan instrumen perlindungan jangka panjang yang memiliki dampak besar terhadap kesejahteraan pekerja.

Menurutnya, jaminan pensiun tidak hanya menjadi kewajiban administratif perusahaan, tetapi juga bentuk tanggung jawab terhadap masa depan tenaga kerja dan keluarganya.

“Melalui program ini, pekerja memiliki kepastian penghasilan ketika memasuki usia pensiun. Karena itu, kami ingin memastikan seluruh pekerja mendapatkan perlindungan sosial secara optimal,” ujar Maulana.

Ia menambahkan, sinergi antara BPJS Ketenagakerjaan dan Disnakertrans Sulut akan terus diperkuat guna meningkatkan tingkat kepatuhan perusahaan, khususnya di kawasan industri Kota Bitung yang menjadi salah satu pusat pertumbuhan ekonomi Sulawesi Utara.

Selain pemeriksaan lapangan, pendekatan edukatif kepada pelaku usaha juga terus dilakukan agar tercipta hubungan industrial yang sehat, aman, dan berkeadilan bagi seluruh pekerja.

Saat ini, tim gabungan masih menyusun laporan hasil pemeriksaan dan menunggu tindak lanjut administratif dari masing-masing perusahaan terkait pemenuhan kewajiban yang belum dilaksanakan.

BPJS Ketenagakerjaan bersama Disnakertrans Sulut memastikan pengawasan akan terus dilakukan hingga seluruh hak jaminan sosial pekerja di empat perusahaan tersebut terpenuhi secara maksimal demi menjaga kesejahteraan tenaga kerja dan stabilitas sektor industri daerah.(*)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News Northsulawesinews.com

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button