BPJS Ketenagakerjaan, Kejati Sulut, dan Pemprov Sulut Perkuat Percepatan Universal Coverage Jamsostek
MANADO, NorthSulawesiNews.com – BPJS Ketenagakerjaan bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) Universal Coverage Jamsostek (UCJ) se-Sulawesi Utara, Kamis (18/12/2025), di Ballroom Hotel Sintesa Peninsula Manado.
Rapat tersebut bertujuan memperkuat dan mempercepat pencapaian UCJ sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Forum ini juga menegaskan peran strategis Kejaksaan Republik Indonesia dalam pengawasan dan penegakan kepatuhan pemerintah daerah agar setiap pekerja memperoleh hak perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Kegiatan dihadiri Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara dr Maulana Anshari Siregar, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy, jajaran Kepala Kejaksaan Negeri, serta para bupati dan wali kota se-Sulawesi Utara. Pemerintah Provinsi Sulut diwakili Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda Sulut, Dr Denny Mangala.
Dalam sambutannya, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulut dr Maulana Anshari Siregar menyampaikan apresiasi kepada Gubernur Sulut dan Kajati Sulut atas dukungan penuh terhadap penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia menegaskan bahwa BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga negara yang diberi mandat konstitusional untuk melindungi seluruh pekerja, termasuk pekerja migran, sebagai bagian dari program strategis nasional.
“Jaminan sosial ketenagakerjaan berfungsi meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya, mencegah kemiskinan baru, serta menjamin keberlanjutan pendidikan anak pekerja ketika terjadi risiko sosial seperti kecelakaan kerja, meninggal dunia, atau pemutusan hubungan kerja,” jelasnya.

Ia menambahkan, penguatan UCJ juga didorong melalui berbagai regulasi, termasuk Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, serta Inpres Nomor 8 Tahun 2025 yang mengamanatkan perluasan kepesertaan bagi pekerja miskin dan miskin ekstrem.
Berdasarkan data per 16 Desember 2025, capaian UCJ Provinsi Sulawesi Utara mencapai 67,95 persen atau sekitar 573 ribu pekerja terdaftar, menempatkan Sulut pada peringkat keempat nasional dari 38 provinsi. Meski demikian, capaian tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun 2024 sebesar 76,11 persen, yang dipengaruhi berakhirnya masa kerja tenaga adhoc Pemilu pada sektor formal. Sementara itu, sektor informal justru menunjukkan tren peningkatan berkat dukungan anggaran pemerintah daerah.
Dari 15 kabupaten/kota di Sulut, Kabupaten Kepulauan Talaud menjadi satu-satunya daerah yang telah melampaui target nasional 2025 dengan capaian 98,07 persen. Disusul Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (93,64 persen), Bolaang Mongondow (88,35 persen), Minahasa Tenggara (87,76 persen), dan Kota Manado (81,14 persen). Sementara lima daerah dengan capaian terendah adalah Kota Tomohon, Kotamobagu, Minahasa Selatan, Bolaang Mongondow Timur, dan Bolaang Mongondow Utara.
Pemerintah Provinsi Sulut juga diapresiasi atas berbagai inovasi perlindungan sosial, termasuk rencana pemberian jaminan sosial bagi atlet serta pekerja seni dan budaya pada awal 2026. Jika terealisasi, Sulawesi Utara akan menjadi provinsi pertama di Indonesia yang memberikan perlindungan tersebut.
Mewakili Gubernur Sulut, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Dr Denny Mangala menyampaikan apresiasi khusus kepada Bupati Kepulauan Talaud atas komitmen dan keberhasilan mendorong kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Menurutnya, capaian di atas 98 persen mencerminkan kepemimpinan yang kuat, keberpihakan anggaran, serta kolaborasi efektif lintas sektor.
Apresiasi senada disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulut Jacob Hendrik Pattipeilohy. Ia menyebut Bupati Kepulauan Talaud sebagai figur inspiratif dalam mendorong perlindungan tenaga kerja. Kajati menegaskan bahwa kehadiran Kejaksaan dalam Monev UCJ bertujuan memberikan pendampingan dan pengawalan hukum agar kebijakan daerah tetap aman secara hukum dan tepat sasaran.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Talaud Welly Titah menegaskan komitmen pemerintah daerahnya untuk melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 secara konsisten. Ia menyebut capaian UCJ Talaud sebagai hasil sinergi seluruh pemangku kepentingan demi memastikan perlindungan sosial bagi pekerja formal maupun informal.
Rangkaian kegiatan ditutup dengan diskusi panel yang menghadirkan Kajati Sulut dan perwakilan Kanwil BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku. Diskusi tersebut menyoroti strategi percepatan perlindungan bagi pekerja informal serta penguatan koordinasi lintas sektor guna mewujudkan perlindungan sosial ketenagakerjaan yang menyeluruh di Bumi Nyiur Melambai. (Paul)



