Pilkada 2024

KPU Sulut Umumkan Jumlah DPS untuk Pilkada Tahun 2024

MANADO, NorthSulawesiNews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) telah menetapkan sebanyak 1.957.278 orang masuk dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS) untuk Pemilihan Serentak Kepala Daerah Tahun 2024. Penetapan DPS dilakukan lewat rapat pleno terbuka sejak tanggal 16 sampai 17 Agustus 2024 di Hotel Luwansa Manado.

Para pemilih tersebut nantinya akan menyalurkan hak suaranya pada 4.410 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di 1.839 desa/kelurahan dan 171 kecamatan se-Sulut.

Ketua KPU Provinsi Sulut, Kenly Poluan mengawali kegiatan rapat pleno memaparkan secara singkat tentang PKPU No 7 Tahun 2024 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaran Pilkada Serentak yang akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024 nanti dan juga keputusan KPU Nomor 799 tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan daftar Pemilih Dalam Penyelengggaran Pilkada Tahun 2024.

“Berharap dalam pleno DPS ini dapat menghasilkan suatu data yang murni dilapangan sehingga bisa mendapatkan data pemilih yang valid,” ujar Poluan.

Sementara itu, Komisioner KPU Sulut Lanny Ointu selaku Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi mengungkapkan dari DPS tersebut, terdapat 2.774 orang pemilih yang berasal dari tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus.

“TPS lokasi khusus berjumlah 10 titik yang tersebar di 7 kabupaten/kota,” kata Ointu.

Jumlah 10 titik TPS berada di Minahasa ada 2 titik TPS khusus dengan jumlah 834 pemilih, Sangihe 1 TPS jumlah pemilih 112, Minahasa Selatan 1 TPS jumlah pemilih 122, Kota Manado 1 TPS khusus dengan jumlah 359 pemilih. Kota Bitung 3 TPS dengan jumlah 898 pemilih. Kemudian Kota Tomohon terdapat 1 TPS dengan jumlah pemilih 126 orang dan Kota Kotamobagu 1 TPS jumlah pemilih 323 orang.

“Dari TPS lokasi khusus itu, masing-masing dibangun di lembaga pemasyarakatan di rutan dan Bitung khusus pemilih korban bencana alam Gunung Ruang,” ungkapnya.

Lanny menambahkan, data DPS ini masih bersifat sementara karena masyarakat yang memiliki hak pilih tapi belum masuk DPS tetap akan diakomodir sebagaimana aturan yang berlaku.

“Setelah DPS ini ditetapkan kami berharap akan banyak mendapat tanggapan dan masukan dari masyarakat terutama terkait hak pilih jika ada masyarakat yang belum terdaftar agar bisa ke KPU kabupaten dan kota setempat atau ke kantor kecamatan, kelurahan dan melapor pada petugas-petugas kami agar bisa kami data dan di akomodir pada saat DPSHP (Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan) ini,“ jelasnya.

Ia juga menyebut yang masuk DPS Pilkada 2024 itu merupakan hasil sinkronisasi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dari Kemendagri yang telah dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) oleh petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih).

“Coklit dilakukan untuk menghasilkan data pemilih yang akurat dan berkualitas dan rapat pleno terbuka penetapan DPS, tentunya ada tahap atau proses selanjutnya dalam rangka memutakhirkan daftar pemilih yang nantinya akan ditetapkan menjadi DPT pada 22 September 2024,” terangnya.

Adapun pengumuman DPS ini akan dipasang di papan pengumuman tiap-tiap kantor kelurahan/desa, bagi masyarakat yang merasa namanya tidak tercantum dalam DPS bisa menyampaikan langsung ke petugas PPS di kelurahan atau desa yang bersangkutan.

(Paul)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News Northsulawesinews.com

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button