Pemilu 2024Politik

Parpol dan Caleg Diimbau Turunkan Baliho Sebelum 3 November, Bawaslu Manado: 28 November Pasang Lagi

MANADO, NorthSulawesiNews.com – Bawaslu Kota Manado melalui Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (HP2H) melakukan sosialisasi bersama media di Kota Manado, Jumat (20/10/2023).

Anggota Bawaslu Kota Manado Abdul Gafur Subaer selaku Koordinator Divisi HP2H menjelaskan digelarnya kegiatan ini dengan mengundang teman-teman media agar bisa mensosialisasikan proses pengawasan pada tahapan Pemilu 2024.

Subaer meyakini media di Manado bisa membantu penyelenggara pemilu dalam hal ini Bawaslu, untuk mempublikasikan juga proses-proses atau ancaman-ancaman sengketa di Pemilu 2024.

“Jadi membantu kami mensosialisasikan ini, agar supaya masyarakat secara luas bisa tahu apa dugaan-dugaan yang bisa diancam dengan regulasi,” ujar Subaer.

Dalam kegiatan ini juga, disampaikan tentang tahapan masa kampanye yang baru akan dimulai 28 November 2023 nanti, sementara Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi Sulawesi Utara dan DPRD Kota Manado ditetapkan tanggal 3 November 2023, sehingga ada rentang waktu 25 hari dimana calon sudah ada tapi belum masa kampanye.

Menghadapi rentang waktu tersebut, Bawaslu Manado mengimbau Parpol maupun para Caleg (Calon Anggota Legislatif) untuk secara mandiri menurunkan alat peraga kampanye berupa baliho atau sejenisnya, setelah DCT ditetapkan KPU.

“Peserta Pemilu 2024 di Kota Manado kami imbau untuk mengantisipasi atau menurunkan sementara dulu alat peraga kampanye atau alat peraga sosialisasi yang melampaui batas, karena kenapa, jangan sampai partai politik atau peserta pemilu kalau misalkan kami bertindak lalu kami meminta Pol PP untuk membantu kami mengeksekusi atau menurunkan yang salah, nantinya parpol atau peserta pemilu merasa rugi. Jadi kami imbau agar supaya cepat mengantisipasi sebelum 3 November,” imbaunya.

Inbauan ini tentunya memiliki maksud baik bagi Parpol maupun Caleg sebagai peserta pemilu, agar alat peraga kampanye yang ada, bisa digunakan lagi dimasa kampanye 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.

“Baliho tidak rusak, kayu kayu tidak hilang atau patah, agar masih bisa dipakai atau dinaikkan kembali tanggal 28 November nanti, setelah KPU menetapkan titik-titik pemasangan alat peraga kampanye,” pungkas Subaer.

(Paul)

Simak update artikel pilihan lainnya dari kami diĀ Google News Northsulawesinews.com

BERITA TERKAIT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button